Petugas Cek Point Covid-19 Pemkot Surabaya Nyabu

Petugas Cek Point Covid-19 Pemkot Surabaya Nyabu

suarahukum.com - Pur Mei Mudjiantoro (42) ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bertugas menjaga Cek Point Bunderan Waru-Surabaya, ditangkap Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya. Warga Jl Mulyorejo Surabaya ini ditangkap saat bolos kerja nyabu disalah satu hotel kawasan Manyar Surabaya

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun terakhir, dan sudah ketergantungan. "Tersangka, yang seharusnya bertugas memantau pos cek point di Buderan Waru, tapi dia bolos kerja untuk mengkonsumsi sabu disalah satu hotel," katanya kepada awak media, Rabu (3/6/2020).

Tersangka diamankan saat berada di parkiran dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pipet disaku celananya. "Dari penemuan itu, anggota melakukan penggeledahan disalah satu kamar yang ditempati, disana kami temukan barang bukti sabu seberat 0,34 gram," tambahnya.

Petugas yang sudah mengantongi identitas penyuplai sabu kepada tersangka, masih diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang."Kami sudah kantongi identitas dan saat ini berstatus DPO," pungkas Memo.

Sementara, tersangka mengaku stres karena orang tuanya menikah lagi sehingga melampiaskan dengan mengkonsumsi sabu."Saya stres, orang tua saya kawin lagi," akunya.

Tersangka yang kesehariannya berdinas di Kecamatan Tenggilis Mejoyo menyatakan, pertama kali mengkunsumsi sabu setelah bertemu dengan teman sekolahnya saat acara reuni. "Pertama dikasih tahu teman saat reuni, kalau menggunakan sabu bisa menghilangkan stres," dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo 0asal 127 UU RI no 35 tahum 2009 tentang narkotika dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (Am)

Dokter Lydia Pidanakan Direktur RS Mata Undaan
Curi Tusuk Gigi, Rahayu Dituntut 6 Bulan Penjara