Ozza Priyana Simpan Sabu 2,80 Gram

Ozza Priyana Simpan Sabu 2,80 Gram

suarahukum.com - Berkedapatan menyimpan pipet kaca berisi sabu seberat 2,80 gram di Hotel Jl Raya By Pas Juanda KM 18 Sedati Sidoarjo, Ozza Priyana diadili oleh Ketua Majelis Hakim Hanung, diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/12/2020) secara online.

Dalam sidang berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Ratih Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,80 gram beserta pipetnya yang ditemukan disela-sela gorden dalam kamar 105 Hotel. Terdakwa Ozza Priyana didakwa dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya menggantikan JPU Zulfikar.

Diketahui, bahwa terdakwa Ozza Priyana pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa ditelepon oleh sdr. Adika (DPO) dengan menawarkan sabu. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 200 ribu, kemudian disepakati oleh Adika (DPO).

Selanjutnya, terdakwa ditelepon untuk mengambil sabu tersebut di daerah taman pinang Sidoarjo. Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di dalam Kamar No. 105 Hotel Kemuning Jl. Raya By Pas Sedati Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh saksi Maskori, Effendi dan Muafan yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengedahan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang berisi sabu dengan berat ± 2,80 gram beserta pipetnya yang ditemukan disela-sela gorden dalam kamar 105 Hotel Kemuning.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Petugas Patroli Dishub Jatim Bawa Ganja
Kurir Sabu Ari Wirawan Dituntut Hukuman Mati