Curi Tusuk Gigi, Rahayu Dituntut 6 Bulan Penjara

Curi Tusuk Gigi, Rahayu Dituntut 6 Bulan Penjara

suarahukum.com - Mencuri 6 dus tusuk gigi, Trisno Rahayu (46) dituntut 6 bulan penjara, oleh Sukisno Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/6/2020).

"Memohon kepada majelis hakim, menuntut hukuman pidana selama 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Trisno Rahayu," ujar Sukisno dipersidangan.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon keringan kepada majelis hakim Kusaini. "Saya mohon keringanan pak, karena masih banyak tanggungan," kata terdakwa.

Diketahui, Trisno Rahayu ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019, terdakwa adalah mantan karyawan gudang UD Alfa Omega milik Pranata Santoso di Jalan Rungkut Asri VII , RL III 14 Surabaya. Pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara memanjat tembok gudang lalu masuk kemudian membuka gudang dengan mengunakan kunci duplikat, kemudian mengambil 6 kerdus tusuk gigi merk Hapy yang berada di lantai 6.

Setelah 6 kerdus berhasil dikeluarkan dari gudang, terdakwa Rahayu menghubungi Maryanto untuk menyewa mobil Xenia dengan kesepakatan uang sewa mobil Rp 800 ribu, lalu Maryanto mengantar ke pasar besar Blitar untuk menjual tusuk gigi 6 dos sebesar Rp 7,2 juta

Akibat perbuatanya, terdakwa melanggar pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencurian. (Am)

Petugas Cek Point Covid-19 Pemkot Surabaya Nyabu
Pengedar Sabu Platuk Ditangkap Tukang Bakso