Hakim PN Surabaya Sidang Narkoba Pakai Video Call

Hakim PN Surabaya Sidang Narkoba Pakai Video Call

suarahukum.com - Karena sistem Information technology (IT) error, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gelar sidang melalui seluler, Video Call. Hal itu disaat sidang perkara narkoba dengan terdakwa Mochamad Doni.

Terlihat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas penjaga tahanan menyambungkan telepon ke terdakwa. Awalnya persidangan digelar secara online melalui layar proyektor, namun tiba-tiba sambungan terputus dan persidanganpun dihentikan. Mengingat banyaknya perkara yang belum bisa disidangkan sedangkan masa tahanan akan habis, akhirnya disepakati persidangan digelar melalui video call.

Sementara, Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan bahwa dalam suasana darurat bencana seperti ini semua harus ada terobosan. “Ya ga apa-apa (sidang melalui video call) asal para pihak dapat mendengar dan melihat jalannya persidangan,” ujarnya, Rabu (1/7/2020).

Sementara Doni dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meryani Melindawati, karena membeli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa menelepon Pardi alias Cacak (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika (sabu).

Setelah terjadi kesepakatan kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bertemu dengan Pardi alias Cacak di sebuah Gang di jalan Putat Jaya Surabaya, lalu terdakwa menyerahkan kekurangan uang pembelian narkotika (sabu) sebesar Rp 650 ribu kepada Pardi alias Cacak kemudian Pardi alias Cacak menyerahkan 3 kantung plastik klip berisi 24 poket plastik klip berisi sabu. (Am)

Terpidana Agus Setiawan Jong Dibawa ke Medaeng
Jaringan Sabu Lapas Dibongkar Polrestabes Surabaya