Pengedar Sabu Sidotopo Divonis 8 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Sidotopo Divonis 8 Tahun Penjara

suarahukum.com - Simpan 5,71 gram sabu, Supriyatin (39) warga Simo Gunung Barat III Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, divonis 8 tahun penjara, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/2/2019).

"Menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara denda 1 milyar, subsiser 1 bulan kurungan. Kamu divonis 8 tahun, pikir-pikir, terima atau banding," ujar hakim Pujo dipersidangan.

Menurut Hakim, vonis sudah diberikan keringan. "Kamu itu dituntut 12 tahun, dikurangi 4 tahun jadi 8 tahun. Kan sudah banyak itu potongannya. Belum lagi dapat remisi, paling kamu hanya jalani 5 tahun, 4 bulan," jawab hakim Pujo, menceramahi terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan, Minggu tanggal 6 Nopember 2018, terdakwa memesan sabu-sabu 15 paket seharga Rp 2 juta kepada Rafi (DPO). Setelah sepakat, keduanya janjian bertemu di Depan Giant Jalan Tegalsari Surabaya.

Setelah terdakwa menjual secara keseluruhan sabu tersebut, Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa, di rumahnya Jalan Sidotopo Wetan Gang II Surabaya. Polisi menemukan, 13 bungkus plastik yang berisikan 5, 71 gram sabu beserta alat hisap, 1 buah timbangan elektrik.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Bos Kain Karunia Jaya Ong Joe Hong Terbelit Hutang
Gus Nur Siap Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik