Dua Bandar Sabu dan Satu Anak Buah Ditangkap

jumpa pers Dua Bandar Sabu dan Satu Anak Buah

Dua Bandar Sabu dan Satu Anak Buah Ditangkap

suarahukum.com - Puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dimusnahkan, Rabu, (02/11/2022). Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Dari ungkap kasus yang dilakukan hingga hari pemusnahan, tercatat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35.996 kg, ekstasi sebanyak 4.972 butir dan pil dobel L sebanyak 11.506.000 butir. Narkotika yang dimusnahkan itu, disita dari para tersangka. Mereka, dua orang pengedar dan satu ikut serta membantu pengedarannya.

Masing-masing ketiga tersangka itu adalah Yudi Antono (40), warga Kaljudan, Surabaya, dan Agus Wahyu Riyanto (38), warga Jolotundo, Surabaya atau kost di Bendul Merisi, Surabaya. Keduanya ini merupakan bandar yang ditangkap. Sedangkan tersangka lain, yakni Tri Juni Parudin (28), asal Dawar Blandong, Mojokerto, yang tak lain adalah orang yang turut membantu peredaran Narkotika.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, dari ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jaringan internasional ini, anggota mengamankan sabu-sabu, ekstasi dan obat keras atau pil koplo serta pil double L sejak bulan Agustus 2022 lalu.

“Hari ini, narkotika itu dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 35.996 kg, ekstacy sebanyak 4.972 butir dan pil double ll 11.506.000,” kata Anton seusai melakukan pemusnahan, Rabu (02/11/2022).

Pengungkapannya bermula dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dulu mengamankan tersangka pertama, yaitu Yudi Antono di Mulyorejo, Surabaya. Kemudian dari hasil pengembangan petugas menangkap tersangka lainnya, yakni Agus.

Pada Selasa, 09 Agustus 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, di dalam kamar indekos di kawasan Kalijudan, Surabaya, ditemukan narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 6,165 kg, jenis Pil Ekstasi dengan jumlah 4.987 butir, serta obat keras jenis Pil LL dan Y sebanyak 209,000 butir.

Pada Saat ditanya barangnya dari siapa, dari keterangan Yudi, mengedarkan sabu didapat dengan cara mendapat perintah dari Agus. Lalu anggota kembali amankan saudara Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya. Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto. (Heri)

Komisaris PT SBE Dituntut 4 Tahun Penjara
Pemeran Video Kebaya Merah Diciduk Polisi