Pengedar Sabu Mojoklanggru Ditangkap

Pengedar Sabu Mojoklanggru Ditangkap

suarahukum.com - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap pengedar kristal haram alias Sabu-sabu. Dalam penangkapan ini, satu orang tersangka diringkus. Tersangka itu, berinisial HF (24), ditangkap di sebuah indekos di Jl. Mojoklanggru Lor Baru, Surabaya, Jumat, (1/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan pada HF.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap HF sendiri berawal dari laporan warga yang menginformasikan tentang dugaan adanya penyalahgunaan Narkoba di sekitar kawasan Mojoklanggru, Surabaya. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat melakukan penangkapan.

“Benar, pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 07:00 WIB di Jl. Mojoklanggru Lor Baru Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HF,” kata Daniel, Senin, (25/7/2022).

Petugas kemudian menggeledah HF dan tempat indekosnya. Alhasil, petugas menemukan 16 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga Sabu-sabu, dengan jumlah total kurang lebih 12,85 gram. Selain itu, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa kristal diduga Sabu-sabu seberat kurang lebih 1,56 gram berikut pipetnya, juga ditemukan petugas di dalam kamar indekos HF.

Bukti lain yang ditemukan dari penggeledahan ini juga berupa 1 bendel klip kosong, 1 buah skrop, uang tunai Rp250.000 dari dalam dompet merah yang terletak di atas meja bersama 1 timbangan elektrik, dan 1 unit handphone OPPO A54 warna biru milik HF. Kepada petugas, HF mengaku bukti Sabu-sabu yang ditemukan, didapatnya dari RN yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, diperoleh dengan cara membeli kepada saudara RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram,” ungkap Daniel.

Bukti yang ditemukan, dibeli HF dari RN pada Selasa, 27 Juni 2022 lalu. HF bermaksud akan menjulanya kembali secara ecer, dengan cara dibagi ke dalam plastic kecil dan dijual dengan harga yang telah ditentukan. “Sebagai tanggung jawab, HF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Daniel. (SR)

Kejari Kaimana Kembalikan Aset Pemda Rp 645 Juta
Salah Bacok, Choirul Dihukum 1,5 Tahun