Gus Nur Siap Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

Gus Nur Siap Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

suarahukum.com - Terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, siap jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Anggota BHF FPI Doni Eko Wahyudi SH yang juga selaku tim penasehat hukum terdakwa.

"Perkara yang di alami oleh Sugi Raharja atau Gus Nur, sudah dilimpahkan di Kejari Surabaya. Berkas BAP masih dalam pemeriksaan oleh JPU, dan akan gelar perkara terhadap dakwaan tersebut," kata Doni, Sabtu (2/3/2019).

Menurut Doni, ada 2 elemen bantuan hukum terhadap Gus Nur yaitu dari LBH Pelita Umat dan BHF FPI Jatim yang di punggawai oleh Andry Ermawan SH. "Sugi Raharja alias Gus Nur sendiri bukanlah anggota atau tokoh dari FPI dan tidak pernah terdaftar sebagai anggota FPI," terang Doni.

Dalam kasus yang menjerat Gus Nur, pihaknya dari seluruh tim kuasa hukum meyakini jika kliennya tidak bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang disangkakan pada kliennya tersebut. "Kami akan damping sampai dikemana arahnya, dan kami akan membela dengan maksimal. Kami akan buktikan di pengadilan kalau Gus Nur tidak bersalah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur diperiksa Polrestabes Surabaya, atas laporan polisi No: LP/B/964/XII/2017/JATIM/Restabes Surabaya, tertanggal 17 Desember 2017, tentang pencemaran nama baik.

Pria 44 tahun ini diperiksa karena Ketua Banser Surabaya. "Ada Ketua Banser Surabaya melaporkan saya melakukan pencemaran nama baik. Yang dijadikan rujukan sebuah video waktu saya diancam dan dibubarkan pengajian saya," aku Gus Nur.

Kasus yang sudah diunggah di You Tube sekitar bulan November 2017 dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, dan Banser. Namun, pria kelahiran 1974 ini mengklaim sudah pernah melakukan tabayun dengan pimpinan GP Ansor Surabaya, Januari 2018 lalu dan meminta maaf. (Am)

Pengedar Sabu Sidotopo Divonis 8 Tahun Penjara
Buntut Tersangka Kasus Tanah, Asipah Gugat Polda Jatim