Dokter Budhy Jual Obat Terlarang Didakwa Pasal 122 UU Narkotika

Dokter Budhy Disidangkan SHdotcom

Dokter Budhy Jual Obat Terlarang Didakwa Pasal 122 UU Narkotika

suarahukum.com - Harryanto Budhy, 54 Tahun berprofesi sebagai Dokter di Jalan Jemur Andayani Surabaya ini terpaksa jadi terdakwa, karena menyimpan, memiliki, serta mengedarkan obat terlarang. Tak tanggung – tanggung ratusan obat terlarang jadi alat kejahatan terdakwa Budhy.

Pada Senin (25/4/2016) jurnalis suarahukum.com meliputnya, di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ditemukan fakta persidangan, bahwa keseharian terdakwa memang berprofesi dokter, aktivitasnya telah dipantau Tim Berantas BNN Kota Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Budhy, ditemukan 1/2 setengah tablet obat merk Suboxone, 2 butir Alprazolam dan 1 buah alat suntik. Setelah itu dirinya ditangkap bersama Andre Hariyanto (dalam berkas terpisah).

Tak hanya itu, Tim Berantas BNN juga melakukan penangkapan terhadap Moch Ainur Rofiq (dalam berkas terpisah) dengan barang sitaan 1/2 tablet obat merk Suboxone dan 1 butir Alprazolan. Setelah diperiksa bahwa kedua terdakwa dalam berkas terpisah ini memang membeli dari rumah terdakwa Dokter Budhy.

Dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Andre dan Rofiq pembelian obat tersebut, harus pesan janjian dan telpon terlebih dahulu, setelah pesan melalui hp selular, akhirnya Andre dan Rofiq mendatangi rumah terdakwa Budhy, dan masuk kedalam rumah tersebut untuk pembelian obat.

Terdakwa Dokter Budhy ini dikenakan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 122 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman terlama 7 Tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (AM)

Barang bukti yang disita dari terdakwa Dokter Budhy adalah:

- 35 tablet Suboxon warna putih berlogo (N8)
- 40 tablet Alprazolam,
- 1 buat alat pemotong obat,
- 1 Bendel Surat pemesanan Narkotika
- 1 Bandel Faktur kimia farma
- 1 ikat salinan resep Narkotika bulan Januari  
   2016
- 1 kotak cacatan rekam medis pasien
- 8 tablet camlet dan 70 tablet xanas
- Sebagian Barang bukti tersebut milik dari Apotek Sinar Mentari.

Tangkap 6 Bandar Narkoba Polrestabes Anggap Berhasil
Nyolong Minyak Tawon Ditangkap