Nyolong Minyak Tawon Ditangkap

Nyolong Minyak Tawon Ditangkap

suarahukum.com - Bukannya menekuni pekerjaan sebagai karyawan toko, Angge Mahardika (27) warga Jalan Tales 1 nomor 24 B Srabaya malah nekad mencuri barang dagangan tempatnya bekerja. Angge yang kini ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya itu kedapatan mencuri 16 botol minyak tawon yang diselipkan kedalam kakinya dengan diikat menggunakan karet gelang.

Kejadian itu terakhir diketahui oleh Susan pemilik toko Sumber Sewu yang terletak di Jalan Songoyudan nomor 15 Surabaya, pada jumat 26 Agustus 2016. Saat itu Susan bersama adiknya Yanny yang biasa ikut membuka toko melakukan audit terhadap barang dagangannya. Pemilik toko curiga karena merasa sering kehilangan, sehingga dilakukan audit, kata Kasubag Humas Polres Pelabuhan tanjung Perak, AKP Sugiarti, Senin (29/8/2016).

Sugiarti juga memaparkan, madus dari pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil minyak tawon di lantai I pada saat toko dibuka, lalu kemudian memindahkan barang curiannya tersebut ke lantai II. Tersangka kemudian membawa pergi barang hasil curiannya tersebut pada saat jam pulang kerja dengan menyelipkannya di kaki yang diikat menggunakan karet gelang, paparnya.

Dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 botol minyak gosok cap tawon dan 46 karet gelang, serta 1 potong celana jeans.

Dan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(asb)

Gondol Emas Putih 1260,170 Gram Dihukum 2 Tahun
Gengsi tak Punya Motor, 2 Pelajar di Gresik Nekat Mencuri