Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim Rehabilitasi Pengusaha Besi Tua

Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim Rehabilitasi Pengusaha Besi Tua

suarahukum.com - Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya menuntut terdakwa M. Lukman dengan hukuman 10 tahun penjara, namun Hakim Maxi Sigarlaki tetap menghukum pengusaha bes tua dengan hukuman rehabilitasi.

"Menjatuhkan hukuman rehabilitas pada terdakwa M Lukman," ucap Hakim Maxi Sigarlaki, di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/9/2017).

Mendengar putusan rehab hakim, terdakwa langsung menerimanya. Namun, JPU Irene Ulfa mengantikan Jaksa Yusuf, memilih upaya hukum Kasasi. "Kasasi Majelis," singkatnya.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Lukman ditangkap oleh Satreskoba Tanjung Perak, Surabaya, pada Jum'at (17/2/2017) sekitar pukul 22.00 Wib. Saat dilakukan penggerebekan terdakwa sedang tidur di Pos dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,36 gram. Setelah diintrogasi, Lukman mengaku membeli sabu pada Musafir (DPO) seharga Rp 300 ribu, Namun, anehnya, hingga berita ini dilansir DPO Musafir masih belum ditemukan. (Am)

Jadwa Tuntutan Bos Mafia Pelindo Ditunda
Pemandu Tamu The Cats Pajamas Jual Sahabatnya