Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman dan Brigpol Lukfi Rahman, Apa Kabar?

Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman dan Brigpol Lukfi Rahman, Apa Kabar?

suarahukum.com - Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman, Brigpol Lukfi Rahman, mantan anggota Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya yang disidang karena pesta sabu-sabu bagaimana kabarnya?

Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Marjoko mengaku, tiga oknum yang ramai diberitakan merampas sabu-sabu dan memeras pengedar narkoba Hasyim warga Kunti Surabaya ini masih menjalani sidang kode etik.

"Tinggal nunggu Sarkumnya (saran hukum)," kata Marjoko, Selasa (6/4/2021) melalui Whatsappnya.

Kompol Marjoko mengaku, tidak tau nantinya Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman, Brigpol Lukfi Rahman akan dipindahtugaskan atau dipecat dari kepolisian. "Terserah pimpinan," singkatnya.

Namun, sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P, melalui Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo memastikan, tidak akan segan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. "Polri akan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan narkoba," tegasnya.

Hal itu dibuktikan saat kepemimpinannya, sudah beberapa orang dipecat. "Sudah 6 (anggota) yang kita pecat karena penyalahgunaan narkoba," ungkap Hartoyo enggan merinci siapa saja yang sudah dipecat dari kesatuan Polrestabes Surabaya.

Versi Sumber di Polrestabes Surabaya

Anang, Faisal dan Lukfi menangkap bandar sabu Hasyim warga Pragoto Surabaya. Hasil penangkapan tersebut, para terdakwa mengamankan barang bukti 1 gram sabu beserta timbangan elektrik dan peralatan sabu lainnya.

Bukannya dijebloskan dalam penjara, barang bukti malah dibuat pesta sabu oleh Anang, Faisal dan Lukfi. Selain itu, Hasim juga diperas oknum polisi puluhan juta rupiah.

Kelakuan bejat Anang, Faisal dan Lukfi terbongkar saat keluarga Hasim nyanyi kemana-mana, termasuk terdengar ditelinga media. Tidak ingin mempermalukan institusi Polri, anggota Polsek Mulyorejo kemudian ditangkap dan diproses secara hukum. 

Versi Dakwaan

Dalam dakwaan dikisahkan, Anang, Faisal dan Lukfi ditangkap Selasa, 9 Juni 2020, di kamar Hotel Jl Mulyorejo Utara Surabaya. Mereka bertiga pesta sabu dari hasil membeli sabu (undercover buy) dengan cara sabu tersebut diambil menggunakan skrop sedotan kemudian di masukkan dalam pipet kaca yang sudah terangkai dengan alat hisap yang kemudian di bakar dan di hisap melalui mulut. Anang menghisap 3 (tiga) kali hisapan, sedangkan Faisal dan Lukfi sebanyak 2 (dua) kali hisapan

Kamis 11 Juni 2020 sekira jam 13.30 Wib saksi Yuyus dan Ferry dari Subdid I Paminal Polda Jatim menangkap Anang di Hotel tempat pesta sabu, saat sedang tiduran dan menemukan 12 plastik klip kecil kosong bekas bungkus sabu, 1 bungkus cotton bud, 4 korek api gas, 1 botol minuman kosong merk YouC1000, 1 pipet kaca, 4 sedotan, 1 timbangan elektrik, 1 kompor alkohol, 1 sambungan pipetdan 1 kotak plastik di bawah meja TV.

Dalam penggerebekan, setelah menangkap Faisal, yang saat itu di parkiran mobil Hotel Taman Sari Melati, lalu menangkap Lukfi di Kantor Polisi Sektor Mulyorejo. Pada Paminal Polda Jatim, para terdakwa mengaku nyabu supaya badan tetap segar dan fit serta tidak mudah mengantuk dan lelah dalam melakukan aktifitas kerja/kegiatan. Bahwa setelah dilakukan test urine didapatkan hasil bahwa urine para terdakwa positif Methamphetamine sesuai Hasil Pemeriksaan Screening pada tanggal 12 Juni 2020. (Am)

JPU Suparlan Enggan Disalahkan BB Sabu Hilang
Pasangan Lesbi Dihukum 2 Bulan Penjara