JPU Suparlan Enggan Disalahkan BB Sabu Hilang

JPU Suparlan Enggan Disalahkan BB Sabu Hilang

suarahukum.com - Persidangan terdakwa kurir sabu yang menjerat Agus Hariyanto (29) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan menjadi sorotan media. Karena, barang bukti 20 kg sabu hasil tangkapan kepolsian, tidak sama dengan dakwakan, yakni 10 kg.

Saat ditemui suarahukum.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan bahwa dakwaan sudah berdasarkan dari pelimpahan pihak kepolisian.

"Bb dalam perkara 10 kg, diluar itu saya tidak tau. Tanya sama polisinya kalau dapat info kayak gitu," kata Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, soal hilangnya barang bukti sabu tidak menjadi soal. Sebab, hanya itu berkas yang diterima dari kepolisian. "Saya sidang berdasarkan dakwaan. Didalam dakwaan terdakwa Agus ditemukan BB 10 kg," pungkasnya, sembari menunjukan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

Terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Isir, melalui Wakapolrestabes surabaya, AKBP Hartoyo membenarkan bahwa barang bukti tersangka Agus Hariyanto jumlahnya 10 kg sabu.

"Memang tersangka Agus bb nya hanya 10 kg. Perkaranya kan LP masing-masing (dari kedua tersangka Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22) yang tewas ditembak petugas)," ucap AKBP Hartoyo

Sementara, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya meminta agar Kapolri memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. "Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba," ujarnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, Sabtu (5/9/2020) di Hotel Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing-masing seberat 1 kg, dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta, sisanya 20 kg dibawa ke Surabaya.

Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22) ditangkap disalah satu hotel di kawasan Sukomanunggal Surabaya.

Karena melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Rinnaldo (22) ditembak mati. (Am)

Awas! Regulator Elpiji Berbahaya Beredar di Jawa
Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman dan Brigpol Lukfi Rahman, Apa Kabar?