Priadi dan Sukron Hari Ini Dijadwalkan Sidang Putusan

JPU Sulfikar Rehabilitasi Para Terdakwa

Priadi dan Sukron Hari Ini Dijadwalkan Sidang Putusan

suarahukum.com - Kuasai sabu seberat 1,87 gram beserta alat bong, Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 bulan serta rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur, Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Didalam sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022), JPU Sulfikar menilai bahwa keduanya terbukti bersalah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam kombinasi Kedua Pasal 127 Ayat (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Saat dikonfirmasi suarahukum.com, pada Jumat (29/6/2022) melalui Whatsappnya, terkait pertimbangan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Jaksa Sulfikar enggan menjawab.

Dalam data SIPP PN Surabaya atau informasi detail perkara, dengan nomor perkara 937/Pid.Sus/2022/PN Sby, kedua terdakwa Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun, pada Kamis, 7 Juli 2022, akan menjalani agenda sidang putusan diruang Garuda 2.

Diketahui, kasus ini berawal pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa terdakwa yakni Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun (berkas terpisah) mendatangi rumah DPO Farid Sholeh di Jalan Sidonipah 7 Surabaya membeli barang berupa narkoba Golongan I Jenis sabu. Setelah bertemu dengan DPO Farid Sholeh, kemudian Terdakwa Priadi Santoso menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu hasil patungan antara Priadi Santoso dan M.Sukron.

Kemudian keduanya diperintah oleh DPO Farid Sholeh menunggu di WC Umum. Setelah beberapa menit DPO Farid Sholeh mendatangi kedua Terdakwa sambil memberikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 buah korek api gas warna merah beserta 1 poket jenis sabu kepada Terdakwa M.Sukron.

Lalu kedua Terdakwa pun masuk kembali ke dalam WC Umum untuk mengkonsumsi sabu. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, seperangkat alat hisap dengan sisa sabu seberat 1,87 gram diletakkan sama Terdakwa Priadi Santoso di bibir bak mandi di dalam WC Umum tersebut.

Kemudian pada saat kedua Terdakwa keluar dari WC Umum tadi, langsung ditangkap oleh dua anggota kepolisian yang saat itu sedang patroli. (Am)

Laka Dikapas Krampung, Pria Tiongkok Tabrak Ibu dan Anak
Adhyaksa Shooting Club Bibit Juara Profesional