Pemandu Tamu The Cats Pajamas Jual Sahabatnya

Joice Fransisca Ticoalu (kiri).

Pemandu Tamu The Cats Pajamas Jual Sahabatnya

suarahukum.com - Joice Fransisca Ticoalu, Guest Relation Officer atau pemandu tamu di Club Malam The Cats Pajamas, Jalan Yos Sudarso, Surabaya dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/9/2017). Perempuan berambut panjang ini, disidang lantaran melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farkhan Junaedi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa diangap menjual Andita Putri Barnades dan Sri Ningsih alias Ayik pada pria hidung belang.

“Saat itu Hendra (pengunjung Cats Pajamas) bertanya kepada terdakwa dengan kalimat apakah ada cewek yang bisa diboking untuk berhubungan seks. Tanpa basa basi, terdakwa langsung mengiyakannya,” ujar Jaksa Farkhan usai persidangan.

Untuk mencapai mufakat, Joice menawarkan cewek bokingan dengan tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Setelah sepakat, terdakwa dan Hendra, lalu menuju hotel dikawasan Jalan Walikota Mustajab.

“Kemudian terdakwa mengantarkan dua cewek bokingan tersebut untuk menemui Hendra di Hotel Maumu di Jl Walikota Mustajab. Namun ternyata Hendra memilih untuk memboking Sri Ningsih,” terang jaksa Farkhan.

Namun nasib, tak lama kemudian anggota Polrestabes Surabaya, melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dan berhasil menggrebek pasangan mesum tersebut. “Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan barang bukti uang Rp 1,5 juta,” tambah Jaksa Farkhan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi Andita Putri Barnades dan Sri Ningsih sudah memberi keterangan. “Intinya saksi mengakui sering menerima job boking dari terdakwa. Saksi juga mengaku bahwa terdakwa merupakan sahabatnya,” pungkas Jaksa Farkhan. (Am)

Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim Rehabilitasi Pengusaha Besi Tua
Kapolda Jatim Lounching E-Smart Samsat