Pasangan Hobi Nyabu Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Pasangan Hobi Nyabu Dihukum 5,6 Tahun Penjara

suarahukum.com - Kompak hobi nyabu, sepasang kekasih yaitu Debora Dyah Oktaviani (25) warga Jl Karang Menjangan VIII Surabaya dan Ferryansyah (32) warga Jl Kalidami 1 Surabaya ini, oleh Ketua Majelis Hakim Syifa'Urosiddin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun, 6 bulan penjara, terhadap masing-masing terdakwa. Dan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," ujar hakim Syifa, diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/04/2019) kemarin.

Mendengar vonis tersebut keduanya langsung menyatakan terima setelah kordinasi dengan kuasa hukumnya. "Kami terima majelis," ucap masing-masing terdakwa, dengan menunduk.

Atas putusan tersebut hakim menilai, bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa selama masing-masing 7 tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui dalam dakwaan, sebelumnya, kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar hukum dengan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket sabu dengan berat 2,589 gram, 2 pipet kaca dengan berat 0,001 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dos Handphone. (Am)

Pengacara Vanessa Angel Sebut Uang Rp 80 juta Milik Oknum Polisi
Satlantas Polrestabes Surabaya Bagi 200 Helm SNI