Catut Romy Rafael, PT FRI Tipu 900 Orang

Catut Romy Rafael, PT FRI Tipu 900 Orang

"

suarahukum.com, SURABAYA - Mengatasnamakan Romy Rafael, PT Fitnes Revolusi Internasional (FRI) yang ada di kawasan Ruko PATAZ AA1-25 Kejawen Putih East Cost Pakuwon City Surabaya, dengan bisnis merek dagang Hypno Gym Mild & Body milik Arwanto (40) menipu para pelanggannya.

Hal tersebut disampaikan, Joe Tommy Ananda Yuwono, informasi penipuan terbanyak ini modusnya dengan membuat broshur dengan wajah pesulap ternama. Saat ditanya adanya kepemilikan atau kerjasama Romy Rafael dengan PT FRI, ayah Liana Ananda ini meragukannya. “Mungkin Romy Rafael ada join atau kerjasama dengan Arwanto (pemilik HypnoGym). Tapi kemungkinan Arwanto yang memang instruktur senama itu wanprestasi kepada Rafael. Ini hanya kemungkinan saja ya,” akunya.

Pada suarahukum.com, Joe Tommy Ananda Yuwono mengatakan, sebelum mengenal korban lain, Januari 2014, mendaftarkan anaknya Liana melalui cicilan kartu kredit BCA, dengan rincian perbulan Rp 336,667 atau dengan total Rp 4,4 juta pertahun. Tidak ingin pembayaran berjalan terus, awal April 2014, Joe lalu menuju pihak bank bertujuan agar cicilan dihentikan. “Saya ke Bank menemui Pimpinan CSO Ibu Katharina dan Bapak Tommy Kepala KFCC meminta agar cicilan dihentikan, namun sampai 3 bulanan cicilan saya masih berjalan. Saya datang lagi, rencana mau digantikan therapy lain senilai Rp 6 juta, jelas tidak mau,” katanya ingin keadilan, Minggu sore (13/7/2014).

Selain Joe Tommy Ananda Yuwono, korban penipuan lain yakni, Ananta Lucas Sugiharto, Melisa Natalia Prajogo, Andre Kurniawan, Andre Santoso, Ria Karolina Limarhadi, Steven Lo, Singgih Hadianto, Hide Hendra Kurniawan, Lily Rahayu Salim, Mulyadi Phiehanto, Anwar Tjandra, dan Marco Yustinius Lecatompessy.

Didampingi Kuasa Hukum Pelapor, Apriady Eli Witopo Sitinjak, Muhammad Zainal Arifin dan Yudha Budiawan, 13 korban penipuan melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan tersebut bernomor: STTPL/1034/B/VI/2014/JATIM/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 24 Juni 2014.

Menurut para korban, kisah penipuan ini berawal, sekitar bulan September-Oktober 2013, korban ditawarkan harga murah oleh Hypno Gym dengan fasilitas alat fitness baru yang bekerjasama dengan pesulap ternama Rony Rafael. Namun, sekitar Desember 2014 – Januari 2014, waktu yang dijanjikan berlatih, ternyata lokasi yang ada di Ruko PATAZ disegel oleh Pakuwon. Penyegelan tersebut diinformasikan lantaran belum terbayarkan. Padahal, selama itu, pelanggan sudah membayar dengan cara cash ataupun cicilan pada bank. (Data sementara, BCA dan Danamon).

Korban yang curigapun berkumpul, informasi yang diapat suarahukum.com, kurang lebih 900 orang mempertanyakan lokasi tersebut. Perwakilan korban yang kecewapun menyempatkan ke rumah pelaku yang ada dijalan Taruna Kav 295 A, Wage Sidoarjo. Korbanpun kaget, bos Hypno Gym yang mengaku sudah kerjasama dengan Romy Rafael bukan warga setempat.

Ditempat terpisah, Ketua pendamping korban, Benhard Manurung pada suarahukum.com membenarkan kasus tersebut. "Dari keterangan korban, jika HypnoGym milik Arwanto adalah sudah ada bekerjasama Tomi Rafael. Korban tertarik dan membayar prosedur perjanjian keanggotaan. Ada yang melalui kartu kridit ada yang bayar cash," terangnya menghitung kerugian korban kurang lebih Rp 5 miliar.

Benhard menambahkan, kejahatan pelaku melibatkan pihak-pihak Bank. "Yang paling banyak nasabah BCA. Saya sudah kesana ditemui Stella, kerugian para korban rencana akan diganti dengan voucher refleksi senilai kerugian. Kami menduga sudah ada kerjasama antara pelaku dan pihak Bank," akunya pada suarahukum.com menjelaskan, jawaban Stella kurang pas. "Jelas tidak adil, pihak Bank tidak memberikan kenyamanan pada pelanggan".

Dasar hukum melakukan pelaporan pada pihak Polrestabes Surabaya, yakni sesuai Pasal 378 tentang Penipuan jo UU No 8 tahun 2008 tentang perlindungan konsumen.

Sayangnya, Pihak Bank BCA, banyaknya korban nasabah BCA, terkait kebenarnnya, Stella, saat dihubungi dinomor 08193105, tidak banyak memberikan jawaban. “Boleh telp di 031-5681405 exs 2**5 dengan bu Stella ya pak”. (P-OS)
"

Tidak Tahan Pukulan Polisi Terpaksa Ngaku Berjudi
Guru Fisika SMP Giki 1 Terancam Dilaporkan Polda Jatim