Guru Fisika SMP Giki 1 Terancam Dilaporkan Polda Jatim

foto: ilustrasi

Guru Fisika SMP Giki 1 Terancam Dilaporkan Polda Jatim

"

suarahukum.com, SURABAYA - Pelaporan guru Fisika SMP Giki 1 Surabaya, Saul Krisdiono, pada Dewan Kehormatan (DK) peradi berbuntut panjang. Pasalnya, Advokat Dr Ir Yudi Wibowo Sukinto, SH MH berencana akan balik melaporkan pelapor.

Pada suarahukum.com, Yudi Wibowo memberikan hak jawabnya pada tulisan berjudul ""Guru SMP Disidangkan, Advokat Dilaporkan ke Peradi"". Berikut Hak Jawab yang diterima suarahukum.com, dari Advokat Yudi Wibowo: “Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto SH.MH akan melaporkan balik Saul Krisdiono ke Polda Jatim, yang dimuat diatas adalah pernyataan saul krisdiono sendiri di depan kelas, ada saksi dan bukti rekaman suaranya sebagai alat bukti, bahwa berdasarkan pasal 5 uu no11 th 2008 tentang ITE, maka hal itu merupakan data elektronik maka dapat digunakan sebagai perluasan alat bukti. Perkara, tunggu tanggal mainnya saja”.

Saat dikonfirmasi suarahukum.com lebih rinci, melalui pesan singkat di nomor 08113422,*** Yudi Wibowo hanya membalas dengan singkat. ""Maaf ya saya diluar negeri,"" akunya.

Kasus ini berawal, dituding mencemarkan nama baik, guru Fisika Saul Krisdiono melaporkan advokat Yudi Wibowo ke Polrestabes Surabaya. Saul adalah guru SMP Giki 1 sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan FAR (15), siswa SMP Giki 1 Surabaya. Tudingan pernah terlibat kasus pidana selama 2 tahun penjara tersebut oleh Saul tidak mendasar dan tanpa ada bukti tertulis.

Bukti laporan terhadap advokat Yudi Wibowo ke DK Peradi bernomor 49/PERADI/DK-Jatim/2014 pada Jumat 6 Juni 2014 diterima Luh Putu Susiladewi selaku sekretaris DK Peradi.

Kasus dugaan penganiyaan guru terhadap murid masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (OS)
"

Belum Totalan, Pengusaha Kemiri Dikasuskan
Setelah Dihajar Guru Fisika, Lalu Diancam Guru Elektro