Hakim Dianggap Memihak, Pengacara Wadul ke KY

Hakim Dianggap Memihak, Pengacara Wadul ke KY

suarahukum.com - Dianggap tidak netral, Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang. Pengadu tak lain yakni pengacara Eko Susianto SH, mewakili beberapa kreditur dalam perkara kepailitan pengusaha asal Bali, Hie Khie Sin.

"Saya mewakili 10 kreditur melaporkan Sudar, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya terkait kode etik," terang Eko Susianto kepada wartawan.

Menurutnya, sebagai Hakim Pengawas, Sudar SH MH dituding tidak independen. "Kami merasa Hakim tidak independen, tidak berperilaku adil, terkesan memihak kepada kurator, dan tidak sejalan dengan prinsip hukum. Dalam hal meminta pergantian kurator, hakim pengawas saat memimpin rapat dengan benar dan berpihak," tambah Eko Susianto.

Sepuluh kredit dimaksud pengacara Eko Susianto diantaranya, Toko Nadi Karya Utama, Toko Besi Beton Jaya, UD Trisula, CV Subur, UD Sumber Untung, UD Deppo Steel, UD Sinar Nusantara Santoso, UD Surabaya Indah, PT Seri Jaya Delta Persada dan PT Sarana Sentral Steelindo.

Untuk diketahui, pengaduan ini berawal saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit.

Dalam proses sidang Perkara Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Sby, kurator dianggap kurang profesional digantikan dengan kurator Azis.

Namun dengan digantikannya Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Dengan sikap Kurator Azis yang tidak professional tersebut kreditor dan debitor kembali mengajukan pergantian kurator kepada Hakim Pengawas Sudar. Namun disini Hakim Pengawas Sudar dinilai terkesan mengolor waktu, lantaran debitur dan kreditur sudah mengajukan permohonan pergantian kurator, atas permohonan tersebut tidak segera dilaksanakan oleh Hakim Sudar. Sehinggal tanggal 24 Juli 2023 kuasa hukum Hie Khie Shin menghadap ke Sudar namun tetap tidak ada panggilan untuk rapat kreditor.

Pada tanggal 7 November 2023, PN Surabaya memanggil para pihak untuk rapat koordinasi namun kurator Azis tidak datang. Berlanjut tanggal 14 November 2023, hakim pengawas melakukan rapat koordinasi lagi tapi hanya kurator Azis saja yang diundang. Selain itu terkait dengan daftar piutang tetap, pada tanggal 22 November 2023 terdapat Daftar Piutang Tetap (DPT) yang muncul tanpa adanya rapat kreditor terlebih dahulu. (WP)

Usman Wibisono Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ketua IPW Angkat Bicara
Kurator Azis Diduga Palsukan DPT, Debitur Hie Khie Sin Lapor Polisi