Usai Minum  Obat Plavix, Henry J Gunawan Tewas

Usai Minum Obat Plavix, Henry J Gunawan Tewas

suarahukum.com - Diduga mempunyai riwayat sakit Infark Miokard, Bos Pasar Turi Henry J Gunawan tewas setelah minum obat Plavik, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya, di Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Sabtu (22/8/2020) malam.

Saat dikonfirmasi suarahukum.com, Kepala Rutan Medaeng, Handanu mengatakan bahwa Henry meninggal karena sakit Jantung. "Ya benar, beliau meninggal karena sakit jantung. Dan sekarang jenazah dimana ke Rs Bhayangkara," katanya.

Menurutnya, pada sebelumnya Henry sempat melakukan pemeriksaan diklinik Rutan Medaeng. "Sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan. Dan ketika meninggal dunia, kepolisian Waru melakukan evakuasi dan jenasah dibawa di RS Bhayangkara," pungkasnya.

Dijelaskan oleh pihak Rutan medaeng, pada sebelumnya tanggal 18 Agustus 2020 mengeluh mata merah, kemudian diperiksa oleh dokter Arifin dan Henry sudah menetesi mata dengan obat tetes mata. Pada tanggal 20 Agustus 2020 mengeluh batuk kemudian diperiksa dokter Arifin dan disarankan untuk diperiksa laboratorium dan diberi resep. Hasil pemeriksaan lab kesan dalam batas normal.

Pada tanggal 22 Agustus 2020 sore jam 17.25 mengeluh nyeri dada. Pada pukul 17.30 Dokter dan perawat Rutan datang memeriksa kondisi yang bersangkutan. Setelah dicek dengan tensi 127/74, suhu 36.9 celsius. Selanjutnya Yang bersangkutan di dampingi dokter Rutan berkonsultasi dengan dokter pribadi .

Dokter pribadi merekomendasikan untuk membeli obat Plafix. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Perawat Rutan membeli obat tersebut diluar karena Rutan tidak memiliki obat tersebut.

Pada jam 18.00 WIB, perawat Rutan memberikan obat plafix tersebut kepada yang bersangkutan ,sebagaimana yg dianjurkan oleh dokter pribadi. Pada jam 18.15 WIB, yang bersangkutan meminum obat plafix sesuai rekomendasi/anjuran dari dokter pribadi. Pada jam 18.55 WIB , yang bersangkutan meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter Rutan. Untuk selanjutnya petugas blok menghubungi dokter rutan.

Selanjutnya Pada jam 19.00 WIB dokter Rutan mendatangi kamar bloknya, untuk melakukan pemeriksaan, namun ketika dilakukan pemeriksaan ternyata Henry sudah meninggal dunia.

Sekitar, pada jam 19.10 WIB Ka.KPR bersama dokter Rutan melaporkan hal tersebut kepada Ka.RUTAN Dan juga Ke Pihak Polsek Waru Polresta Sidoarjo.

Setelah mendapatkan pemeriksaan dari polsek waru, selanjutnya jenazah dibawa ke RS bhayangkara. Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dan hasil rapid test rumah sakit bhayangkara yang bersangkutan non reaktif covid 19. Untuk selanjutnya dilaksanakan serah terima jenazah dari rumah sakit bhayangkara ke pihak keluarga.

Dikerahui, pada Januari 2015, Henry yang juga investor Pasar Turi itu dilaporkan para pedagang ke Polda Jatim. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Pria yang juga sebagai Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GLP) itu kemudian diperiksa Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pedagang Pasar Turi.

Kabar pemeriksaan Henry ini pun diapresiasi pedagang Pasar Turi. Pemeriksaan itu akhirnya berlanjut ke persidangan yang panjang. Dan pada 4 Oktober 2018, Henry akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi.

Kasus Pasar Turi bukan satu-satunya yang menjerat Henry J Gunawan. Pada 2017, dia juga dilaporkan kasus sama yakni tipu gelap. Kali ini ia dilaporkan dalam kasus penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang senilai Rp 4,5 Miliar.

Kasus jual beli tanah bermula saat itu notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dalam kasus itu, Henry pada 16 April 2018 juga dinyatakan bersalah dan divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun penjara waktu itu.

Selain kasus di atas, Henry juga tercatat pernah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Atas aksinya itu, kongsinnya juga melaporkan dan Henry dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara pada 19 Desember 2018.

Adapun kasus terakhir, Henry dan istrinya Iuneke Anggraini terseret kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik. Dalam kasus itu, hakim memvonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan.

Kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik bermula pada tahun 2010. Saat itu, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee ke PT Graha Nandi Sampoerna.

Namun, mereka diketahui baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan baru tercatat di kantor Dispendukcapil pada 9 November 2011. Akibat pemalsuan keterangan pernikahan itu, PT Graha Nandi Sampoerna merasa dirugikan secara material dan imaterial dan melaporkan kedua terdakwa. (Am)

Mami Christiani Cafe Arjuna Jual Purel
Pasangan Siri Suami Istri Ditahan Kasus 365