Pasangan Siri Suami Istri Ditahan Kasus 365

Pasangan Siri Suami Istri Ditahan Kasus 365

suarahukum.com - Manfaatkan istri siri untuk pancingan kejahatan, akhirnya MT (27) warga Tambak Pring Timur Surabaya ini, diamankan bersama istri sirinya berinisial DAM (21) asal Setro Baru Utara Surabaya.

Keduanya diamankan oleh Polsek Asemrowo, Polres Tanjung Perak Surabaya. Pada rilisnya, Senin (24/8/2020) siang, Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut sudah merencanakankan perbuatannya dengan matang. "Para tersangka ini, merencanakan perbuatannya dengan matang. Dengan pancingan korban melalui aku Fb atas nama Tia," ujarnya.

Sementara, akun Fb Tia tidak lain buatan tersangka MT dipasang dengan foto cantik. "Setelah ada yang terpancing, istri sirinya yaitu DAM diarahkan untuk menemui korban," tambah Kapolsek.

Setelah menemui korban, korban diarahkan ketempat yang sepi. "MT susah menunggu bersama temannya, ketika korban datang. Korban dipukuli dan barang-barangnya dirampas," pungkas Hari.

Akibat perbuatannya, keduanya diamankan beserta barang bukti diantaranya 1 Tas Kosmetik, 2 Handpone android dan uang sebesar Rp 125 ribu. Dan keduanya dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang perampasan dan kekerasan.

Untuk diketahui, kedua tersangka MT dan DAM diamankan berdasarkan Surat Laporan : LP/K/56/VIII/2020/JTM/ RES PEL TG PERAK/ SEK ASRW. Pada sebelumnya, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wib di Area Pasar Loak Jl Dupak Rukun Surabaya.

Keduanya punya peran bagian masing-masing dalam melakukan kejahatan. Selain kedua tersangka tersebut, kini masih diburu polsek Asemrowo, 1 DPO berinisial A teman dari MT. (Am)

Usai Minum Obat Plavix, Henry J Gunawan Tewas
Bidan Siti 3 Tahun Layani Praktek Aborsi di Hotel