Tri Waspodo Kembali Disidang Kasus Korupsi

Tri Waspodo Kembali Disidang Kasus Korupsi

suarahukum.com - Tri Waspodo (60) mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, harus duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (9/12/2016).

Dalam sidangnya, Tri Waspodo yang tinggal dikawasan Perum Wilis Indah, Kel. Pojok Kec. Mojoroto, Kota Kediri ini dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dianggap telah melawan hukum dan merugikan negara. Terdakwa terancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jauhari didepan majelis Hakim Unggul.

Dalam dakwaan, napi sel tahanan Lapas Kelas 2 Kota Kediri ini dituding waktu menjabat sebagai direktur, tahun 2010 lalu, ada nasabah yang tidak sanggup melunasi hutang. Akhirnya, PD BPR melelang jaminan hutang nasabah berupa tanah dan rumah di Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri. Tetapi dana hasil lelang sebesar Rp 236.246.000 tidak masuk ke kas BPR.

Kasus Tri Waspodo tidak ini saja. Sebelumnya, Kamis, 15 Oktober 2015, Ketua Majelis Hakim Sukadi juga menghukum Tri Waspodo dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50  juta dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, hukuman tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 206.252.720, subside 6 bulan kurangan selama 6 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Wajiito, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Hukuman diberikan, lantaran sejak tahun 2005-2010, Tri Waspodo dianggap dana sewa ruko Stadion Brawijaya Kediri tidak disetorkan ke Pemkot Kediri. Akibatnya, negara dirugikan Rp. 274.252.720.  (eR)

Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Surabaya Bingung Perda
Sopir Gojek Dibegal Anak 16 Tahun