Kasus PT Internusa Mandiri Diselesaikan Pidek Polrestabes Surabaya

Kasus PT Internusa Mandiri Diselesaikan Pidek Polrestabes Surabaya

"

suarahukum.com, SURABAYA - Karena tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana, Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya menyelesaikan kasus PT Internusa Mandiri.

Menurut Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya, Iptu Budi Santoso, dalam penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan barang berupa kompor gas bahan bakar LPG tidak ber-Standard Nasional Indonesia (SNI), yang dilakukan oleh PT Internusa Mandiri, tidak ditemukan adanya tindak pidana. "Setelah kami melakukan penyelidikan, dengan mendatangkan ahli dari SNI, tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut," terangnya pada Suarahukum.com, Selasa (19/8/2014).

Lebih lanjut, Iptu Budi Santoso mengatakan bahwa ijin SNI sebenarnya dibagi menjadi 2. "Ijin SNI itu sendiri ada 2, yang pertama wajib didaftarkan, serta wajib dipenuhi namun tidak wajib di daftarkan,” akunya.

Terkait kabar adanya upaya pemerasan yang dikakukan oleh anggotanya yakni Briptu Donny Widarautama, lulusan Akpol 2009 ini langsung membantah. “Briptu Donny Sudah saya panggil dan saya tanya, mengenai pemerasan tersebut, dan Donny sendri membantah dan bersumpah bahwa tidak pernah meminta uang kepada Pihak Internusa Mandiri, seandainya hal tersebut terbukti, saya juga siap bertanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu saat akan dikonfirmasi di kantornya yang terletak di Komp Darmo Park I Blok IV-B No 5, Regional Manager PT Internusa Mandiri Henny Subardi, tidak ada ditempat. " Ibu Henny sedang tidak ada di tempat, cuma pesan ibu, kalau mau konfurmasi silahkan menemui pak Budhi di Polrestabes, karena kasus ini sudah selesai", kata Pria yang mengaku bernama Yulianto dan menjabat sebagai Kepala Cabang, mengaku jika kasus PT Internusa Mandiri telah diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, tanggal 24 Maret 2014,  perusahaan tanpa plakat, PT Internusa Mandiri digerebek Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya. Dalam gerebekan, anggota berhasil menyita 1 unit kompor listrik dan 2 unit kompor gas merk Sigmatic.

Dasar Polisi melakukan penggerebekan yakni sesuai rumusan Permen Industri RI Nomor: 129/M-IND/PER/12/2010 tentang perubahan atas peraturan menteri perindustrian No: 85/M-IND/PER/11/2008 tentang pemberlakuan SNI produk industri secara wajib, Jo. Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf "a" UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (MM)
"

Hakim Tidur Mendengkur Saat Sidang
Penipu Samurai Rp 800 Miliar Pasrah Divonis 7 Bulan