Istri Palu Suami Hingga Tewas Divonis 9 Tahun Penjara

Istri Palu Suami Hingga Tewas Divonis 9 Tahun Penjara

suarahukum.com - Desy Ayu Indriani (26), terdakwa kekerasan dalam rumah tangga yang menewaskan suaminya sendiri Fendik Tri Oktasari (27) oleh Ketua Majelis Hakim FX Hanung Dwi divonis selama 9 tahun penjara.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan KDRT sehingga membuat Fendik Tri Oktasari yang merupakan suaminya sendiri tewas seketika. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana KDRT, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. langsung menerimanya.

Seperti diketahui, Fendik Tri Oktasari, warga Sawah Gede 1 Karang Pilang Surabaya, ditemukan tewas secara gantung diri. Dari kematian yang tak wajar itu, akhirnya diketahui telah dibunuh istrinya Desy Ayu Indriani. Motifnya, terdakwa emosi lantaran suaminya pernah dipergoki dua kali berselingkuh dan dikejar-kejar utang sebesar Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, Desy dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 351KUHP jo pasal 388 KUHP. (Am)

Pemuda ini Diajak Belia Beli Sabu
Rakhmat Santoso: Musnaslub IPHI Tandingan itu Liar