Pemuda ini Diajak Belia Beli Sabu

Pemuda ini Diajak Belia Beli Sabu

suarahukum.com - Dhoili Martin warga Kedung Mangu Selatan Surabaya ditangkap anggota Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Tak sendiri, pemudia 20 tahun ini tertankap bersama IM, belia 17 tahun.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, keduanya ditangkap usai membeli sabu paketan Rp 200 ribu di kawasan jalan Jatipurwo Surabaya. “Karena masih berstatus dibawah umur, IM sementara waktu di titipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (3/9/2018).

Sementara, Dhoili Martin mengaku, sering membeli sabu ke orang yang tidak dikenal patungan. “Saya sering diajak IM membeli sabu,” dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Dhoili Martin dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (Am/KF)

 

TNI Gadungan Tipu dan Gauli Kekasih
Istri Palu Suami Hingga Tewas Divonis 9 Tahun Penjara