ODGJ Asal Pasuruan Bunuh Kakak Kandung

Sutrip ODGJ Asal Pasuruan

ODGJ Asal Pasuruan Bunuh Kakak Kandung

suarahukum.com - Seorang pria yang diduga dalam gangguan jiwa (ODGJ) ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan. Dia ditetapkan tersangka lantaran telah membunuh saudaranya. Pria tersebut bernama Sutrap Hariyanto (32) asal warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Dia membunuh saudaranya atas nama Suwarni (55).

Menurut warga setempat, Rusdiyanto menceritakan peristiwa itu berawal secara tiba-tiba tanpa adanya percekcokan. Kabarnya, pelaku sebelumnya ada perselisihan dengan salah satu korban yang merupakan kakaknya sendiri yakni Sudiarno. Dari perselisihan itu, tiba-tiba pelaku mendatangi rumah Sudiarno (korban). Lalu pelaku langsung menggorok leher korban tanpa diawali adanya pembicaraan atau percekcokan.

"Mendengar suara keributan, Suwarni yang masih keluarganya sendiri yang dekat rumah korban langsung mendatangi tempat kejadian. Namun pada saat tiba di tempat kejadian, Suwarni langsung ditusuk dadanya oleh Sutrap Hariyanto hingga meninggal dunia. Sedangkan Sudiarno kondisinya kritis yang saat ini di rawat di RSUD Grati," kata Rusdiyanto.

Atas kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan pelaku atas nama Sutrip telah di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini sudah berada didalam penjara. "Namun tersangka yang diduga ODGJ ini, dari pihak kepolisian masih menunggu hasil dari kedokteran, dimungkinkan menunggu hasil selama dua minggu ke depan," kata AKP Adhi pada Kamis (03/10/2022).

Untuk terkait kejadian ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam. Senjata tajam jenis pisau ini yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kekerasannya. "Kami mengamankan satu barang bukti senjata tajam jenis pisau. Lalu untuk selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan gelar perkara," terang Adhi. (Mat)

Sidang Terdakwa Indro Prajitno Pindah Ruang Disoal
Komisaris PT SBE Dituntut 4 Tahun Penjara