Proyek Miliaran Revitalisasi Pasar Pucang Anom Ngawur

Proyek Miliaran Revitalisasi Pasar Pucang Anom Ngawur

suarahukum.com – Proyek Revitalisasi Pasar Pucang Anom, mengunakan dana PD Pasar Surya 2017 senilai Rp 4.831.547.000, dimenangkan PT. Hutomo Mandala Perkasa (HMP). Namun sayang, proyek atas nama pemilik Direktur Hartanto Heutomo warga Kendangsari YKP terkesan asal-asalan.

Pantauan suarahukum.com, referensi berkas PT HMP cukup mempuni dan dapat dipercaya. Karena mendapat kepercayaan, diduga proyek Revitalisasi Pasar Pucang Anom dimanfaatkan.

Terlihat, pekerjaan pengelasan besi, PT HMP menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Padahal, dalam Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 disebutkan, jika elpiji mungil warna hijau ini digunakan untuk usaha mikro ataupun rumah tangga. Selain itu, aliran untuk keperluan listrik diduga langsung menjalar ke saluran PLN.

Namun sayang, hinga saat ini Hartanto Heutomo ataupun pihak PD Pasar Surya belum dapat dikonfirmasi. (Hyu)

Pimpin Razia, AKBP Awan Hariono Bawa 18 Pasangan Mesum
2 Pegawai Bank Jatim Dipenjarakan