Hotman Paris: Kurator PT SAIPK Ditawari Rp 6 Miliar

foto: morris

Hotman Paris: Kurator PT SAIPK Ditawari Rp 6 Miliar

"

suarahukum.com, PN SURABAYA - Sindiran Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Jandri Onasis Siadari Kurator PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIPK)  pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharjo Yusuf SH dari Kejaksaan Negeri Pacitan dan Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya membuat kaget pengunjung. Pasalnya, Dalam agenda sidang yang dilakukan Kamis lalu (21/8/2014), pengaca kondang menyebut suap dengan angka miliaran.

"Oknum ini mengiming - imingi duit kalau kurator mau mengakui dengan putusan pengadilan. Ia akan ditawari uang senilai Rp 6 miliar. Kalau uangnya itu ditawarkan langsung dari anak pendiri perusahaan itu," terangnya gamblang didengarkan Ketua Majelis Hakim Risti Indrijani SH MH.

Hotman pada suarahukum.com, menilai dari sudut pandang hukum yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bobrok. ", Dengan tidak ada bukti, Jaksa dan Polisi tau, jika kurator ini (Jandri Onasis Siadar)  tidak bersalah," katanya.

Hotman Paris mengingatkan pada pejabat hukum, agar bertindak adil. Pasalnya, selain peraturan berlaku, juga ada istilah hukum karma. "Satu lagi. Ingat ada hukum karma, Pak Jaksa," akunya.

Sebelumnya, bersama 50 pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Hotman Paris Hutapea mengawal kasus Jandri Onasis Siadari. Kurator PT SAIPK tersebut diperkarakan, sesuai no perkara 939/PID.B/2014/PN.SBY, terdakwa diancam pidana sesuai pasal 263 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OS/MM)

"

Reskoba Polrestabes Surabaya Bantah Tangkap Pejabat
Gasak Toko Bangunan, Buron 5 Tahun Tertangkap