Gasak Toko Bangunan, Buron 5 Tahun Tertangkap

Gasak Toko Bangunan, Buron 5 Tahun Tertangkap

"suarahukum.com, SURABAYA - Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, itulah yang terjadi pada Andrias Gunawan (27) warga Jalan Kupang Segunting Surabaya. Setelah menjadi selama 5 tahun, kemarin, Sabtu (23/8/14) dikediamannya pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berhasil dibekuk Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti menjelaskan, pelaku memang licin, sehingga berhasil ditangkap dikediaman istrinya. "Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas dapat bekuk Andrias di rumah istrinya," terangnya saat Jumpa Pers di Mako Polrestabes Surabaya, Senin (25/8/2014).
 
Dikisahkan mantan Kapolsek Wonocolo, pelaku melakukan aksinya 2009 silam. Dengan berpura-pura membeli bahan bangunan, pelaku bersama 3 rekannya berhasil merobohkan Suharti (65) warga Jalan Pagesangan Gg I, di Toko Bangunan UD Santoso dan menggasak uang tunai Rp 20 juta.

"Korban sempat melakukan perlawanan, saat tasnya yang berisi uang Rp 20 juta diambil tersangka. Namun karena jumlah pelaku lebih banyak, maka korban pun kalah. Selain itu, korban pun mendapatkan tendangan hingga terjatuh. Dan pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 20 juta tersebut. Uang tersebut dibagi rata, pelaku mengaku mendapatkan Rp 4 juta," katanya menjelasakan, jika ke 3 temannya yakni Hariyanto alias Sugeng, Mat dan Feri Gunawan sudah menjalani proses hukum.

Dari aksi tersebut, Andrias dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara. (MM) "

Hotman Paris: Kurator PT SAIPK Ditawari Rp 6 Miliar
Dituntut 2 Tahun, Tersangka Kasus Penipuan Kemiri Minta Dilepaskan