Hanya Dua Hotel Dirazia, 29 Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

Hanya Dua Hotel Dirazia, 29 Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

suarahukum.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Jajaran anggota Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polrestabes Surabaya, menggelar razia Yustisi demi keamanan kota Surabaya. Dari sekian banyak hotel di Surabaya, yang jadi sasaran petugas hanya hotel mini Kenpark Pantai Ria Kenjeran dan hotel Pitshop di jl Semut Baru surabaya.

"Kami melaksanakan kegiatan razia ini sesuai dengan aturan Perda No 14 Tahun 2014 Tentang Kependudukan atau dinamakan gelar operasi Yustisi, dan Surat nikah resmi bagi pengunjung hotel," ujar Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya, pada suarahukum.com, Minggu (5/7/2017) dini hari.

Joko menambahkan, sedikitnya dari razia yustisi ini, ada 29 pasangan kumpul kebo yang terjaring, lantaran tidak bisa menunjukan identitas yang sama atau surat nikah resmi, yang telah diatur dalam UU RI No 1 tahun 1974 tentang UU perkawinan.

"Dalam razia malam ini kami, berhasil mengamankan sebanyak 29 pasangan mesum bukan suami istri, dari hotel yakni Hotel mini Kenpark Kenjeran dan Hotel Pistop di jalan Semut Surabaya ini," tambah Joko selaku Kasi Ops Satpol PP Surabaya.

Puluhan pasangan kumpul kebo tersebut, rencana akan di bawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sukolilo Surabaya. "Bagi pasangan yang tidak bisa menunjukan Identitas (KTP) alamat yang sama juga buku nikah resmi akan kami bawa ke Mako Satpol PP Surabaya, dan selanjutnya akan dibawa ke Liponsos untuk didata lebih lanjut," pungkas Joko. (Am/Foto: Erik)

Karena Hamil, Jaksa & Hakim Langsung Hukum Terdakwa Narkoba
Revitalisasi Miliaran Pasar Keputran Terendus Korupsi