Marketing PT. Central Capital Futures Tipu-tipu Rp 300 Juta

Marketing PT. Central Capital Futures Tipu-tipu Rp 300 Juta

suarahukum.com - Lantaran melakukan penipuan modus investasi gelap senilai Rp 300 juta, Anindia Ollin (25) perempuan kelahiran Malang ini terpaksa disidang. Terdakwa di sidang di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2017).

Dengan menjabat sebagai Marketing di PT. Central Capital Futures, terdakwa memanfaatkan tipu dayanya terhadap korbannya yakni Go Youngky.

Dalam sidang beragenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Terdakwa Anindia Ollin didakwa dalam Pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP, ucapnya.

Perlu diketahui dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa berparas cantik yang tinggal di Apartemen Puncak Tower Surabaya ini. Bersama Siswanto Gunawan (berkas terpisah) yang menjabat sebagai kepala cabang PT. Central Capital Futures, mengaku sebagai Vice President kepada korban Go Youngky saat menawarkan Investasi Emas dengan untung besar.

Dengan berbagai cara ia menipu korbannya, akhirnya korban menuruti dan menyetorkan uang senilai 300 juta untuk Investasi Emas. Pada waktu itu, terdakwa menjanjikan korban menanggih kepada kedua terdakwa untuk mengambil keuntungan, namun yang didapat hanyalah nol dan merugi. Hasil kejahatannya, uang senilai 300 juta dari Go Youngky dipergunakan untuk bermain Trading (Investasi berjangka). (Am)

Pemilik Mobil Kreditan Ancam Laporkan 2 Oknum ke Propam Polda Jatim
Jaringan Sabu 50 Kg, Napi Nusakambangan Disidang