Suarahukum.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari perkara korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Jumat (19/08/2022).
Danang Suryo Wibowo, Kajari Surabaya melalui Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, uang Rp500 juta tersebut diterima oleh Ari Panca Atmaja, Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku Penyidik Pidsus Kejari Surabaya.
“Uang tersebut adalah denda dari terpidana kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya. Penyerahan uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” kata Khristya, Jumat, (19/08/2022).
Diketahui sebelumnya, terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Senin 11 Mei 2020.
Di mana kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 63 milyar pada tahun 2019 yang ditangani oleh Kejati Jatim. “Sehingga terpidana harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda sebesar 500 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 132 juta rupiah,” tukas Khristya. (RCA)