Begini Komentar Warganet Soal Oknum Polisi Nyabu

Begini Komentar Warganet Soal Oknum Polisi Nyabu

suarahukum.com - Bripka Anang Rachmanto, Bripka Faisal Rahman dan Brigpol Lukfi Rahman, tiga oknum Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya yang direhabilitasi karena pesta sabu-sabu disambut komentar dari Warganet Group E-100.

Menurut warganet, hukuman bagi para oknum polisi yang direhabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2/2021) lalu tidak adil. Hal itu banyak dikomentari berbagai netizen di media sosial (Medsos) Facebook E-100 SS.

Banyak komentar positif dan negatif, diantaranya:

akun Cakri geprek-geprek "Ya begitulah hukumnya buat orang kecil tajam sekali, setajam silet, untuk kalangan aparat, kata si komo weleh-weleh," tulisnya.

Akun Djoko Aprijanto. "Ambyarrrrr...," Sautnya.

Akun Abbas. "Hidayat IE Bpk Kapolri tunjukkan tajimu," tulisanya.

Akun Rodrigues Maco. "Suroboyo keras lurrr," tambahnya.

Akun Fahlul Fadil Aqdamy. "Sudah ku duga..hukumnya masih ada rasa pertemanan..abot jummm..jare hakime," timpalnya.

Akun goprakz ank rajin. "Mantaaaapp.. brang bb gawe pesta. Kecekel direhap.. Kok enak orepmu..!".

Akun Bang Jo LA. "Joooss maaanttaaap ???????? mungkin masih dibawah umur ????????????," tulisnya.

Untuk diketahui, Anang, Faisal dan Lukfi, petugas yang pernah bertugas di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting hanya dihukum rehabilitasi selama 1 tahun di Yayasan langganan Kepolisian di Surabaya.

Anang, Faisal dan Lukfi mendapat sabu dari rampasan bandar narkoba asal Pregolan Surabaya bernama Hasim. Sabu yang dirampas dari bandar narkoba ini kemudian dibuat pesta.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Am)

Polisi Pesta Sabu Rampasan Bandar Dihukum Double
Kajari Palsu Nginap di Hotel tak Membayar