suarahukumcom - Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, dikabarkan sudah menangkap para tersangka pemakai sabu berinisial AG dkk, dan pengedar doble L berinisial RM asal Tambak Wedi Baru Surabaya, pada bulan Juli 2021 lalu.
"AG sama temannya ditangkap anggota Polsek Bubutan bulan Juli. RM juga ditangkap pada bulan Juli di rumahnya Tambak Wedi Baru," kata sumber suarahukumcom.
Saat dikonfirmasi kebenarannya, Senin (30/8/2021), Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, AKP Oloan Manullang mengaku lupa hasil tangapannya. "Waduhh, bulan Juli lagi. Sedangkan minggu kemarin aja saya suda lupa," singkatnya. (Am)