Untung Rp 50 ribu, Residivis Sabu Kunti Disidang

Untung Rp 50 ribu, Residivis Sabu Kunti Disidang

suarahukum.com - Agus Triwanto (51) warga kawasan Jl Jojoran Baru 5A Surabaya ini adalah residivis narkoba yang pernah dihukum ditahun 2012 lalu. Kini Agus kembali disidang diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/7/2018) dalam kasus yang sama.

Dalam persidangan, Agus didakwa dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Timur Pradoko, terdakwa membeli barang haram tersebut mengambil ke untungan Rp 50 ribu, dan terdakwa mengaku membeli sabu tersebut di jalan Kunti.

"Dikasih uang Rp 450 ribu, yang Rp 400 ribu buat beli sabu. Dan yang Rp 50 ribu, buat bensin dan rokok. Belinya dijalan kunti, beli 2 poket. Itu uang Vio (DPO) dan makainya juga sama-sama. Saya hanya modal Pipet saja," ujar terdakwa, didengar Jaksa Ririn.

Selain mengakui beli sabu dijalan kunti, terdakwa Agus juga mengaku pernah dihukum juga kasus narkoba. "Pernah dihukum tahun 2012," akunya, dengan singkat.

Untuk diketahui, sebelumnya, terdakwa Agus Triwanto bin Susilo ini, pada tahun 2012 dihukum dalam kasus yang sama. Pada waktu itu terdakwa, oleh hakim Agus Pambudi divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun kali ini, terdakwa disidang kembali karena kasus yang sama.

Bahwa terdakwa Agus, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018, sekira pukul 16.00 Wib bertempat di depan rumah Jalan Bulu Jaya I No 10 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Atas informasi masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram beserta pembungkusnya, 1 poket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,35 gram beserta pembungkusnya dan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram beserta pipet kaca yang disimpan terdakwa di dalam saku kiri rompi.

Saat diintrogasi mengenai kepemilikan barang tersebut diakui terdakwa, bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan temannya yang bernama Vio (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada saat sebelum transaksi, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Vio (DPO) melalui Hp untuk memesan sabu. Selanjutnya Vio (DPO) mentransfer uang sebesar Rp 450 ribu, dari rekening Bank BCA milik Vio (DPO) ke rekening Bank BCA milik teman terdakwa yang bernama Karel.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Gufron (DPO) melalui Hp untuk memesan 2 poket sabu seharga Rp 400 ribu. Terdakwa menemui Gufron (DPO) di Jalan Sencaki Surabaya, setelah berhasil memperoleh 2 poket sabu. Terdakwa akan mengantarnya ke Vio (DPO). (Am)

Sakit Hati, Istri Palu Kepala Suami Sampai Tewas
Anggota FPI Divonis 7 Bulan Penjara