Tipu Pengusaha Paket Umroh, Terdakwa Divonis 2 Tahun

Tipu Pengusaha Paket Umroh, Terdakwa Divonis 2 Tahun

suarahukum.com, SURABAYA - Terdakwa Syenny (50) warga Bukit Pakis Timur 1 Blok H, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, dituntut Jaksa Achmad Alikan dan Jaksa Suci Anggraeni dituntut 3 tahun penjara.

Meski demikian, terdakwa yang melanggar Pasal 378 KUHP, oleh Ketua Majelis Hakim di vonis 2 tahun penjara. "Karena terbukti bersalah, terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Namun, terdak tidak diperbolehkan menghilangkan hak-hak perdata orang lain yang sudah dirugikan," ungkapnya, diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/6/2015).
 
Perlu diketahui, dalam perkara No 867/PID.B/2015/PN SBY, terdakwa sekira bulan April 2014, di kawasan Perum Tirtasani Royal Resort blok HH, Karang Ploso Malang, menemui saksi korban pengusaha travel paket umroh, Totok Samekto. Dalam perkenalan tersebut, terdakwa mengaku sebagai pemilik PT Djoen Motor. Terdakwa dengan membawa akta perusahaan, mengaku sepakat berencana akan memberangkatkan jamaah umroh dengan paket Rp 20 juta untuk 9 hari, Rp 22,5 juta untuk 12 hari dan Rp 27 juta untuk 15 hari.
 
Terdakwa lalu mendapat calon jamaah umroh sekira 50 lebih untuk diserahkan korban. Terdakwa juga berjanji, setelah korban memberangkatkan jamaah umroh, terdakwa kemudian mentransfer uang ke korban sebanyak Rp 1.550.000.000. Namun, kenyataannya, hingga sidang berakhir, terdakwa belum membayarkan uang pada korban.
 
Sementara, korban kasus lain berinisial AN yang hadir mengikuti dipersidangan, rencana akan melaporkan lagi terdakwa ke Polisi. Malahan, rencana suami terdakwa, Budiyanto Kosasih akan dipenjarakan. "Iya mas, terdakwa akan saya laporkan lagi, juga suaminya," akunya pada suarahukum.com. (Hyu)

Terdakwa Via: Kepala BPBD Sampang Dipenjara 1 Minggu
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim