Tim David Handoko Nilai Surat Tuntutan JPU ga Sah

Tim David Handoko Nilai Surat Tuntutan JPU ga Sah

suarahukum.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang menjerat David Handoko sebagai terdakwa, berlangsung di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/4/2021) secara virtual.

Tim kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam perkara David Handoko ini. Dengan adanya rekayasa hukum yang dilakukan penyidik, jaksa dan Anna Prayugo.

Dalam pembacaan nota keberatan atau pledoi bahwa perkara pidana dengan terdakwa David Handoko ini adalah perkara perdata karena pengaduannya atau laporan polisi, telah lewat 6 bulan atau sudah kadaluwarsa sejak kejadian, sehingga bertentangan dengan pasal 74 KUHP.

"Kami memohon kepada majelis hakim, supaya menyatakan terdakwa David Handoko terbukti bersalah tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana, dan oleh sebab itu maka terdakwa David Handoko harus lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," kata Muadji, dalam bacaan nota pembelaannya.

Selain itu, Muadji memohon supaya majelis hakim mengembalikan semua harkat dan martabat terdakwa David Handoko seperti semula, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan terdakwa David Handoko dari Rutan Polda Jatim.

Dalam perkara ini, pengaduan atau laporan polisi Anna Prayogo di Polda Jatim dengan nomor laporan: LP-B-453/VI/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 16 Juni 2020, dalam laporan itu dinyatakan David Handoko sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan, melanggar pasal 378 KUHP.

Terkait dengan laporan Anna ke polisi itu, penasehat hukum terdakwa menilai jika laporan tersebut sudah lewat tempo, karena kejadiannya kurang lebih empat tahun yang lalu, sekitar tahun 2016-2017.

"Dengan kurun waktu yang begitu lama itu, maka laporan polisi yang dimaksud sudah kadaluarsa. Untuk masa tempo kedaluwarsa suatu tindak pidana, diatur dalam pasal 74 KUHP yang menyatakan : “Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam tempo enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, kalau ia berdiam dinegara Indonesia ini, atau dalam tempo sembilan bulan sesudah dia mengetahui itu, kalau berdiam di luar Negara Indonesia.” ungkap Muadji.

"Karena perkara ini jelas-jelas melewati tempo, majelis hakim tidak boleh memutus hal yang bertentangan dengan hukum, khususnya bertentangan dengan pasal 74 KUHP. Ini bukan lagi dilaporkan sebagai tindak pidana, melainkan hutang piutang, digugat secara perdata ganti rugi atau di pailitkan, jika terdakwa David Handoko mempunyai kewajiban bayar. Hal ini dikuatkan saksi Anna Prayugo dalam kesaksiannya di PN. Surabaya tanggal 17 Maret 2021," tambahnya.

Ia juga menilai bahwa surat dakwaan dan Surat Tuntutan JPU juga tidak sah karena dalam penyusunannya berdasarkan laporan polisi yang sudah kedaluwarsa. sedangkan untuk tempat kejadian perkara, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan ada yang di Malang, ada yang di Surabaya dengan waktu yang berbeda-beda. Locus delicti di Malang bukan kewenangan PN Surabaya untuk mengadilinya.

Berdasarkan Berita Acara nomor 3 Notaris Chrisno Tjahyadi Sutanto SH.Mkn yang dibuat tanggal 2 Mei 2017 dinyatakan bahwa Anna Prayogo selaku Direktur Utama PT. Alpha Graha Sentoso, sebagai pemilik 37 saham dalam perseroan tersebut dan terdakwa David Handoko juga sebagai pemegang saham.

"Kalau ada persoaalan dalam perusahaan Perseroan Terbatas (PT), harus dipecahkan dalam RUPS, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang PT, tidak tiba-tiba dilaporkan ke Polda Jatim seperti saat ini," pungkasnya. (Am)

Penjahat Jawa Timur Pecah Kaca Mobil Ditangkap
DPR RI Keluhkan Permenperin 3 Tahun 2021