Tersangka  Impor Baja Suplay Murah ke BUMN

Tersangka Impor Baja Suplay Murah ke BUMN

suarahukum.com - Kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tersebut, telah menetapkan enam korporasi jadi tersangka. Dikarenakan surat palsu yang dibikin di Jalan Pramuka oleh Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia berinisila T tersebut, yang sehari sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai Tersangka, dan dia langsung ditahan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana, Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia berinisila T ditetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor :TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Sebab dia bekerja sama dengan BHL, yaitu dengan cara menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T, untuk diberikan kepada Tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta. Dan setelah dipalsukan oleh Tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Senin (30/5/2022).

Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Korupsi Impor Baja Untuk Kepentingan BUMN

Imbasnya, para Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dibawah Komando Supardi bergerak cepat dan langsung menetapkan 6 Korporasi sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai 2021 tersebut.

Adapun keenam tersangka Korporasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi yang ditandatanganinya pada 27 Mei 2022 lalu, adalah PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana peranan ke enam tersangka Korporasi seperti PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU dalam perkara ini karena mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL

"Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Tersangka TB (Kasubag TU pada Direktorat Impor) untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas," ujarnya dalam siaran pers via whatsapp di Jakarta, Selasa (31/5/2022)

Dengan Sujel tersebut kata Ketut Sumedana pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke enam Tersangka Korporasi. berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke enam Tersangka Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-enam Tersangka Korporasi tersebut.

"Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke enam Tersangka Korporasi di jual ke Pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Akibat perbuatan ke enam Tersangka Korporasi itu menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara)," katanya.

Oleh karena itu menurut Ketut perbuatan yang dilanggar oleh ke enam Tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, Lalu nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan (Pasal 30) Barang keperluan pemerintah & lembaga negara lainnya.

Selain itu, imbuh Ketut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Impor Besi/Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya (Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat 3), Nomor 63 Tahun 2017 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Pasal 22 (1) huruf p), dan Nomor 110 Tahun 2018 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 (Pasal 26 (2) huruf a)

"Akibat perbuatan ke enam Tersangka Korporasi disangka melanggar, Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Sedangkan subsidiair ungkap Ketut Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua, pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.," tandasya. (Amris)

Sindikat Narkoba Lombok Barat Bawa Sabu 42 Gram
PT Waskita Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun