Terpidana Penipuan Data Nasabah Asuransi Dieksekusi

Tim Tabur Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Penipuan Data Nasabah Asuransi.

Putusan MA RI No 661/K/PID/2021

Terpidana Penipuan Data Nasabah Asuransi Dieksekusi

Suarahukum.com - Tim gabungan Seksi Pidana Umum (pidum) dan Seksi Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tangkap buronan (Tabur) Anita Wijaya terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp. 2,5 milyar, pada hari Kamis malam (23/12/2021), di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

Kasi Intel Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH., bahwa tim tabur gabungan memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Sesuai petunjuk Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi" ujar Khristiya.

Setelah dilakukan pencarian Tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

"Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun," pungkasnya.

Terpidana dilakukan eksekusi penangkapan berdasarkan sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp. 2,5 milyar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp. 30 milyar.

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp. 2,5 milyar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.(Am)

Satpol PP Sidoarjo Soroti Karaoke Bandel
Kasat Lantas Teddy Berharap Masyarakat Berdoa Dirumah