Terjerat Suap, Jaksa Ahmad Fauzi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjerat Suap, Jaksa Ahmad Fauzi Dituntut 2 Tahun Penjara

suarahukum.com - Dalam perkara suap senilai Rp 1,5 milliar, Jaksa Ahmad Fauzi yang bertugas sebagai Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dituntut Jaksa Jovis dengan hukuman 2 tahun penjara, Selasa (24/1/2017).

Saat berjalanya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Jovis menjelaskan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan jabatan sebagai seoarang Jaksa. "Terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana penjara," ucapnya.

Alasan dituntut 2 tahun lamanya, lantaran Jaksa Ahmad Fauzi dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terpisah, paketan perkara suap yakni terdakwa Abdul Manaf, juga dituntut dengan hukuman sama, yakni pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana penjara.

Untuk diketahui, dalam perkara No: 268/Pidsus/Tpk/2016/PN SBY, tertangkapnya Jaksa Ahmad Fauzi karena ada informasi tim Badan Intelijen Negara (BIN) mencium suap Rp 1,5 miliar, dari Abdul Manaf (terdakwa penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Sumenep, Madura), Kamis (24/11/2016).

Awalnya, Jaksa Ahmad Fauzi meminta uang Rp 2 miliar. Setelah ada negosiasi deal, uang Rp 1,5 miliar, diminta untuk diantar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tempatnya bekerja. Oleh Fauzi, kardus uang yang disimpan dalam mobil jenis minibus, dibawa menuju ke kos yang bertempat di Rainbow Family Homestay, Jalan Ketintang Baru Surabaya. Tidak lama menghirup uang miliran, saat kembali ke tempatnya bekerja, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fauzi ditangkap.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat sesuai Pasal 11 Jo pasal 12 huruf (a) Jo pasal 5 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eR)

 

7 Tersangka Narkoba Bareskrim Polri Jebol Ruang Tahanan
Indah Sulistiyowati Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis 3 Bulan 15 Hari