Tahanan Narkoba Polsek Rungkut Meninggal Dunia

Biaya Rumah Sakit Ditanggung Keluarga

Tahanan Narkoba Polsek Rungkut Meninggal Dunia

suarahukum.com - Setelah ditangkap dalam perkara narkotika jenis sabu dan ineks, salah satu tahanan Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, bernama Indra Marsono (28) warga Jalan Kapas Madya Surabaya meninggal dunia.

Kabar tersebut diterima keluarga Senin (22/11/2021) sore. Keluarga mendapat kabar bahwa tersangka Indra sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Surabaya. Andri keluarga tersangka saat ditemui suarahukum.com di kediamannya dijalan Kapas Madya 3 G Surabaya mengatakan, bahwa kematian adiknya karena sakit.

"Dia (Indra) tidak punya riwayat penyakit apapun. Waktu ditangkap, adik dalam keadaan sehat. Kata dokter sakit lambung," kata Andri, Rabu (24/11/2021) malam.

Aprilia yang juga kakak Indra menambahkan, bahwa biaya rumah sakit hingga biaya ambulans ditanggung oleh pihak keluarga. "Tidak ada santunan dari pihak kepolisian. Biaya rumah sakit dan ambulans pun kami yang bayar lebih dari Rp 3 juta," pungkasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto membenarkan bahwa ada satu tahanannya yang meninggal dunia. "Bukan meninggal ditahanan, tapi meninggal dalam perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Dia sakit lambung. Keluarga juga tau," ungkapnya kepada suarahukum.com melalui selulernya.

Menurut Djoko, tersangka Indra awal berada diruang tahanan atas, dan tidak ada tanda-tanda sakit. "Awalnya engg kenapa-kenapa. Waktu ditahan sementara diatas itu ya gitu makan, tidur, makan, tidur. Mungkin engga pakai (narkoba) jadi drop," tambahnya, jika tahanan Indra keluar masuk penjara atas perkara narkoba.

Saat disinggung soal biaya administrasi tentang para tahanan sakit maupun meninggal dunia, Djoko mengaku anggaran habis. "Kata pihak RS Bhayangkara, anggaran bulan November engga ada. Katanya anggarannya habis. Dan KIS dan BPJS tidak berlaku kalau untuk tahanan," urainya.

Untuk diketahui, Senin (15/11/2021) Indra Marsono (28) warga jalan Kapas Madya 3 G Surabaya, ditangkap anggota Polsek Rungkut karena menyimpan 13 poket sabu, 5 butir pil ekstasi merek LV, dan dua timbangan elektrik di dalam panci yang ditempel di tembok rumah.

Indra Marsono, juga pernah ditangkap anggota Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Minggu, 13 Januari 2019. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah pipet kaca, 6 buah plastik bekas pembungkus shabu-shabu dan alat untuk menghisap shabu-shabu antara lain 1 buah botol, 5 buah sedotan, 1 buah potongan sedotan, 1 buah lintingan aluminium pembungkus rokok, 1 buah korek api serta 1 unit ponsel. (Am)

Peradi Surabaya Lantik 64 Calon Advokat
Polrestabes Surabaya Tangkap Satu Pelaku Jambret Jaksa