suarahukum.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di ruang Tirta 1 menyatakan Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella bersalah atas penyalahgunaan narkotika, Senin (28/4/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Hakim l Made Yuliada, SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Made Yuliada meyakini, bahwa terdakwa yang ditangkap di di Cafe Bunga Reborn Kota Mojokerto dengan barang bukti yang ditemukan 1,18 gram sabu di dalam koper dan 4,12 gram sabu di bawah alat DJ dalam kafe tak terlibat dalam jaringan gelap narkotika.
“Berdasarkan asesmen BNNP bahwa terdakwa merupakan pola pengguna narkotika teratur pakai dan kategori berat,” tambah I Made Yuliada.
I Made Yuliada juga menyebut, bahwa hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, berbuat sopan, dan tidak pernah dihukum. Karena putusan ini, DJ Rosella menerimanya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo SH yang meminta agar DJ Rosella mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, DJ Rosella tertangkap Satresnarkoba Polda Jawa Timur di Cafe Bung Reborn, Desa Jabon, Mojokerto. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu dengan berat total seberat hampir 5 gram.
Tujuh teman DJ Rosella yaitu Aisah, Yosep Sandi, Anang Suroto, Yosep Sandi, M. Toyib, M. Fahri, dan Nurlalaili saat itu ikut tertangkap. (Tono)