Sidang Terdakwa Korupsi UKL UPL DLH Situbondo

Saksi Cakyadi pejabat LPSE Situbondo

Sidang Terdakwa Korupsi UKL UPL DLH Situbondo

suarahukum.com - Sidang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Usman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra dan Pejabat Pembuat Komitmen Anton Sujarwo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ketiganya didakwa kemplang Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, Rp 894 juta, terkait pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana menghadirkan beberapa saksi tim pemeriksa dari DLH Situbondo diantaranya Agus, Yudi, Rasid, Fandi, Melda. Mereka mengaku, masing-masing menerima bagian Rp2 juta.

"Karena bermasalah, uang kami berikan ke penyidik," ujar para saksi bergantian, Selasa (4/10/2022)

Sementara, Khoirul Anwar kuasa hukum terdakwa mengaku, para terdakwa tidak melakukan pidana korupsi, melainkan kesalahan administrasi saja. "Karena 119 dokumen ini belum selesai dijilid saja, masih dalam klip. Jadi ini bukan pidana korupsi," ucapnya.

Berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana mengaku, proses pengadaan salah. Dan juga bukan persoalan penjilidan dokumen UKL UPL. "Kalau ada temuan BPK, apakah ini dokumen tidak cacat hukum," singkatnya.

Dari total nilai awal Rp894 juta yang diberikan, ada yang sudah mengembaikan uang Rp 95 juta sekian, termasuk lainnya yang menerima uang. "Jadi sisanya 676.376.900," tambahnya.

Selain terdakwa, ada pelaku lain yang harus menjalani persidangan, diantaranya Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi. Penyedia Jasa Konsultansi Direktur CV Qolbu Persada Yudhistira Hari Sandi dan Staf Administrasi dan Marketing dari CV Qolbu Persada Yudi Kristanto.

Pengadaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021, yang memakai Dana Alokasi Umum (DAU) senilai total Rp 894 juta, ternyata dibagikan kepada 5 konsutan.

Diantaranya, CV Inti Teknik Bumi, Rp 98,7 juta dan Rp 88,5 juta. CV Qolbu Persada Rp 95,2 juta dan Rp 90,1 juta. CV Purnama Anugerah Rp 45,6 juta. CV Karya Cendekia Rp 60,8 juta, Rp 77,1 juta, Rp 69,6 juta. CV Global Dimensi Teknik Rp 68,4 juta, Rp 82,4 juta, Rp 90,1 juta

Hal itu disampaikan Cahyadi pejabat pengadaan di LPSE. Dari total 119 titik, yang ditunjuk 5 peserta saja. “Kontraknya ada 11,” jelasnya, semua direkomendasi oleh terdakwa Toni Wahyudi, Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL, Rabu (5/10/2022).

Menanggapi hal tersebut, Supriyono SH, MHum pengacara Yudhistira Hari Sandi dan Yudi Kristanto mengaku, kliennya sudah bekerja sebagiman mestinya. “Dokumen sudah diserahkan, tidak ada korupsi korupsi disini,” ungkapnya, termasuk kelebihan bayar dari CV Karya Cendekia dan CV Global Dimensi Teknik sudah dikembalihan.

Dalam perkara ini, Yudhistira Hari Sandi dianggap merekasaya semua CV yang ikut pengadaan Penyusunan UKL UPL. “Padahal, semua rekomdasi dari Toni semua,” ujarnya.

Yudhistira Hari Sandi saat diberikan kesempatan diruang sidang mengaku, ia tidak tau soal pengadaan Penyusunan UKL UPL di DLH Situbondo. “Kami diundang. Tidak pernah mendaftar,” akunya melaui video teleconference.

Dalam dakwaan, akibat pengadaan Penyusunan UKL UPL di DLH Situbondo, negara dirugikan Rp 676.376.900. (Hyu)

Pengusaha Bengkel Mobil Terjerat Korupsi Retribusi
JPU Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara