Septian dan  Abdur Rahman Ngamuk di Luxor

Tak Terima Diusir dari Cafe

Septian dan Abdur Rahman Ngamuk di Luxor

suarahukum.com - Septian Adiyanto pelaku penembakan di parkiran Cafe Luxor Jalan Pahlawan, Bubutan Surabaya diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suparno, Rabu (30/3/2022). Didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari SH.MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa.

"Kejadian pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira jam 01.30 Wib bertempat di depan Café Luxor Jl Pahlawan Surabaya. Saat itu terdakwa bersama-sama dengan Saksi Abdur Rahman (berkas terpisah) Saksi Izar Rofiqi dan 2 orang teman terdakwa datang ke Café Luxor Jl Pahlawan Surabaya," ujar JPU diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (30/3/2022)..

Selanjutnya, menurut dakwaan, terdakwa dan Saksi Abdur Rahman, serta 2 orang teman terdakwa masuk ke dalam Café sedangkan Saksi Izar Rofiqi menunggu di dalam mobil, ketika berada di dalam café terdakwa sempat bertengkar dengan Saksi Abdur Rahman sehingga menyebabkan keributan di dalam café, melihat hal tersebut. "Kemudian Saksi Khoiron Anshari dan Saksi Unis Prastiyo yang merupakan security café menghubungi Polsek Bubutan untuk membantu mengamankan café Luxor," tambahnya.

Tak lama, datanglah anggota kepolisian yaitu Saksi Hanano dan Saksi Gogot ke Café Luxor. Security bersama anggota Polsek Bubutan meminta terdakwa berserta tiga orang temannya untuk keluar dari Café Luxor.
Karena sakit hati diusir security, terdakwa yang saat itu satu mobil Daihatsu Xenia M-1801-NF bersama saksi Abdur Rahman serta 2 orang teman yang hendak keluar parkiran sempat berhenti. Terdakwa dan Saksi Abdur Rahman turun dari mobil sambil terdakwa membawa 1 senjata airsoft gun jenis Glock 19 cal 6mm warna hitam langsung menembak-nembakan senjata airsoftgunnya dengan arah mendatar dan dalam jarak sekitar kurang lebih 5 meter ke arah security café dan anggota Polsek Bubutan.

Sedangkan Saksi Abdur Rahman berada di sebelah terdakwa sambil membawa 1 bilah pisau, yang mengakibatkan kekacauan dan ketakutan serta bahaya terhadap security Café Luxor dan anggota kepolisian serta orang-orang yang saat itu berada disana. Karena itu, terdakwa dan Saksi Abdur Rahman berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Bubutan, beserta barang buktinya. (Am)

Pemkot Surabaya Larang RHU Buka Saat Ramadhan
Kejari Natuna Buat Kampung Restorative Justice