Senang Dapat Rp 40 juta, Surat Perintah Kosong Polsek Pakal Tertinggal

Surat Perintah Tugas & Surat Perintah Penggeledahan yang tertinggal

Senang Dapat Rp 40 juta, Surat Perintah Kosong Polsek Pakal Tertinggal

suarahukum.com - Kebahagian pasti dirasakan semua insan. Tidak terkecuali, anggota Reskrim Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya. Disuarakan narasumber, saking senangnya menerima uang Rp 40 juta, Sprint (Surat Perintah Tugas) yang dipakai alat menangkap pelaku kejahatan pelanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba tertinggal.
 
Begini kronologisnya, Minggu (12/6/2016) lalu, sekira jam 18.30 Wib, remaja berinisial BR dan AG, membeli sabu-sabu paket hemat di bandar bernama Yanto anak buah Mat Sahri, di jalan Kunti, seharga Rp 150 ribu per poket.
 
Belum sempat sabu dihisap, di kawasan Pasar Pabean, AG dan BR ditangkap, empat anggota Polsek Pakal, berinisial Aiptu KA, MH, HDS, dan Brigadir PV. Kedua tersangka lalu dibawa putar-putar hingga akhirnya berhenti di pom bensin Jl. Semarang, Surabaya.
 
Di pom bensin, BR dan AG lalu dipaksa polisi untuk menghubungi orang tuanya. Mereka lalu sepakat dengan tebusan Rp 40 juta. Tidak berselang lama, orang tua BR dan AG datang menyerahkan uang tersebut.
 
Saking senangnya, uang dibawa Sprint No SP.Gas/38/VI/2016/Reskoba dan Surat Perintah Penggeledahan No: Sp.Dah.143/VI/2016/Reskoba yang saat itu ditanda tangani AKP Oloan Manulang dan Kompol Widjanarko ditinggalkan begitu saja. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No: 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, terlupakan. (AS)

Remaja Putat Budak Sabu
Terdakwa Ekstasi Ngaku Beri Uang ke Jaksa