Salah Bacok, Choirul Dihukum 1,5 Tahun

Salah Bacok, Choirul Dihukum 1,5 Tahun

Suarahukum.com - Mabuk salah bacok, Choirul Anam oleh Ketua Majelis Hakim Sudar diputus 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/07/2022).

Dalam persidangan, Choirul Anam terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Sudar di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang pada sebelumnya juga menuntut hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU juga menyatakan menerima.

Untuk diketahui, berawal pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar jam 08.30 WIB di Tambak Wedi Baru, Surabaya. Terdakwa sedang perjalanan kembali ke rumahnya, setelah pesta miras di malam hari. Kemudian pada saat perjalanan pulang ditegur oleh saksi Ismanto, datang ke tempat-tempat potong rambut miliknya, dengan keadaan emosi, kemudian saksikan menarik keluar dari tempat-tempat potong rambut miliknya.

Kemudian langsung mengarahkan saksi Ismanto hingga mengenai hidungnya dan melempar Paving, tetapi tidak mengenainya.

Saat itu juga langsung di suruh pergi oleh warga sekitar karena menimbulkan keributan. Lalu tidak lama kemudian, terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil selisih jaraknya 3 rumah dari rumah saksi Abd Kholiq.

Kemudian kembali menuju ke tempat potong rambut, namun pada saat dalam perjalanan Saksi Abdul dan saksi Kholiq mencoba melerai, namun langsung menghampiri saksi Kholiq dan langsung mengayunkan ke arahnya dan mengenai paha sebelah kanan hingga mengalami luka sobek.

Kemudian dilakukan penangkapan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Kantor Polsek Kenjeran Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.(Am)

Pengedar Sabu Mojoklanggru Ditangkap
Kejari Jakut Setor Denda Korupsi Pelindo Rp 500 Juta