Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salah Tangkap?

Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salah Tangkap?

suarahukum.com - Moch Nurul, warga Kalilom Surabaya ditangkap anggota Unit II Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/11/2017). Meski berdalih tidak ditemukan barang bukti, Moch Nurul tetap saja dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mewakili Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Redik Tribawanto, Kanit Unit II Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Farri Leoki mengaku, ditangkapnya Moch Nurul karena sudah target operasi.

"Saat tertangkap dirumahnya, anggota tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Ipda Farri Leoki diruang kerjanya, Senin (20/11/2017).

Karena tidak menemukan barang bukti, lanjut Ipda Farri Leoki, anggota yang penasaran lalu meminta Moch Nurul menunjukkan barang bukti sabu. "Akhirnya anggota bersama pelaku menuju rumah Bulak Banteng Surupati 4A dan mengeledah rumah bibinya. Tetapi anggota tetap tidak menemukan barang bukti sabu dan pelaku akhirnya kita bawa ke kantor", dalihnya pada suarahukum.com.

Masih Farri, karena tidak terbukti menyimpan sabu, dan juga test urin negatif, Nurul akhirnya dilepas. "Sehingga setelah selesai penyidikan pelaku kami pulangkan, dengan dibuatkan surat pemulangan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dan apabila ditahan, kami yang keliru," pungkasnya.

Pernyataan Ipda Farri Leoki pada suarahukum.com terkesan slintutan, benarkah saat memimpin penggerebekan terjadi salah tangkap? (Tok)

Pembongkaran Bangli Pasar Burung Indrakila Temukan 4 Krat Miras
Beredar Suara Soejono Candra Diputus Bebas, Ini Jawaban Hakim...