Rebutan Rumah, Antar Saudara Kandung Adu Mulut

Rebutan Rumah, Antar Saudara Kandung Adu Mulut

suarahukum.com - Rebutan rumah warisan peninggalan orang tua menimbulkan konflik keluarga sesama saudara kandung. Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr Djoni SH.MH nomor penetapan eksekusi 52/eks/2021/PN, dua rumah beralamat di Jalan Diponegoro nomor 117 Surabaya dan Jalan Serayu nomor 1 Surabaya, harus dikosongkan.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh panitera jurusita dari PN Surabaya, pada Kamis (24/11/2021) siang.Yadi Supriono jurusita pihak PN Surabaya, dilokasi membacakan surat tugas perintah eksekusi. “Saya cuma membacakan berita acara amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mana kedua pihak antara pemohon dan termohon supaya mengosongkan rumah secara sukarela,” ujarnya pada awak media dilokasi berlangsungnya eksekusi.

Dalam pelaksanaan tersebut berlangsung ricuh antara kedua pihak pemohon dan termohon. Walaupun pada sebelumnya ada kesepakatan bersama antara ahli waris mendiang Soemitro Winata alias Yustinus dan Ratnasari Sarwono.

Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Diponegoro No. 117, Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1035, Luas : 686 M2, atas nama Penggugat Ong Hengky Ongkowijoyo, lawan Tergugat-I Gunawan Ongky Wijoyo, Tergugat-2 Philips Ongky Wijoyo dan Tergugat-3 Alex Ongky Wijoyo. Sesuai Surat Ukur No. 83 / Darmo / 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Pada awak media, pemohon eksekusi Ong Hengky Wijoyo merasa puas dengan adanya eksekusi pengosongan. Lantaran selama ini rumah tersebut ditempati oleh Alex. “Sebenarnya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Alex tidak mau. Sampai Papa saya meninggal, mama sakit stroke memikirkan urusan dua rumah itu," katanya.

Menurutnya, semesti hal ini tidak terjadi. Karena takut membuat mamanya yang sakit semakin berfikir. "Orang tua ingin kedua rumah itu dijual dan hasilnya dibagi. Saya harap bisa berdamai, tapi gak tau Alex mau diajak damai atau tidak? Kami sebenarnya malu urusan keluarga sampai diekspos," pungkas Ong Hengky.

Sementara, saat Alex ditemui awak media enggan berkomentar. "Saya tidak mau diwawancarai," singkatnya, karena pengosogan sudah sesuai putusan pengadilan. (Am)

Ali Usman Penyuplai Sabu Semampir di Putus 8 Tahun
Seorang Bandar Sabu di Tangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo