Ratusan Kendaraan Bodong Dikirim ke Timor Leste

Ratusan Kendaraan Bodong Dikirim ke Timor Leste

suarahukum.com - Siswo Hartono (36) warga Jombang dan Arif Prasetyawan (35) warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan, Dhanu Iswantoro (40) dan Mahmud (45) keduanya warga Surabaya dan sama-sama menjadi pengepul; serta Pandega Agung (43) warga Surabaya, sebagai pembuat dokumen ekspor ditangkap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka ditangkap karena hendak membawa kabur kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengaku ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar. Lalu, digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri,” kata Gatot saat jumpa pers, Rabu (10/2/2021).

Sementara, Wakil Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017-2021. “Dalam aksinya, komplotan ini berbagi tugas,” tambahnya.

Semua kendaraan hasil kejahatan, oleh tersangka disimpan dalam pergudangan Jalan Greges, Margomulyo Surabaya. Nantinya, seluruh kendaraan tersebut akan dikirim secara berkala menggunakan jasa ekspedisi pengiriman luar negeri melalui jalur laut. Setelah sampai di Timor Leste, barang itu akan diserahkan ke penadah bernama Azito dan Guteres.

“Sampai di sana, data diubah semua dan dibuatkan surat-surat Timor Leste,” ungkap Nasrun menyebut motor rata-rata dijual dengan harga Rp7 juta per unit.

Dari penagkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 unit kendaraan roda dua berbagai macam merek, 7 unit kendaraan roda empat jenis pick up berbagai merek, 3 unit dump truck, 5 buah ponsel pintar, 2 buah laptop dan hingga 25 kontainer.

Para tersangka oleh Polda Jatim dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (M12)

Anita Wijaya Jual Data Nasabah Bank Rp 2,5 Miliar
Martin Ginting Putus Bebas Terdakwa Penipuan