Pt Akui Belum Disanksi Kasatpol PP Surabaya

Keroyok Keamanan Zona Gembong

Pt Akui Belum Disanksi Kasatpol PP Surabaya

suarahukum.com - Insiden pemukulan oleh pejabat Satpol PP Kota Surabaya berinisial Pt dan stafnya berinsial Wh, belum ada sanksi tegas dari Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, termasuk Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Kepada wartawan, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengaku masih menyiapkan sanksi terhadap Pt dan Wh. “Belum ada keputusan berkaitan dengan sanksinya,” akunya.

Hal senada diakui oleh Pt, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya kepada suarahukum.com. Menurutnya, sanksi saat ini hanya dari pemberitaan media saja. “Sanksinya moral kita sudah dapat dengan pemberitaan di media,” katanya singkat, Jumat (28/8/2021).

Bahkan, Pt menyebut, Zona one stop entertainment yang berada di kawasan Gembong Surabaya, juga belum ada tindakan. Padahal jelas selain diduga tidak mengantongi izin mendirikan Rumah Hiburan Umum (RHU), juga menerima pengunjung untuk mabuk-mabukan disaat Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Saya engga tau langsung ditangani Kasatpol PP,” akunya.

Untuk diketahui, peristiwa pemukulan oknum Satpol PP Kota Surabaya terhadap keamanan (bukan tamu, red) Zona berinsial MT, bermula saling pandang. Diduga karena merasa jadi petugas yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tidak terima langsung menghampiri korban hingga terjadi pengeroyokan, Selasa (24/8/2021) dini hari.

"Itu kejadiannya diluar. Dia (Oknum Satpol PP Kota Surabaya) mabuk sempoyongan setelah pesta. Tidak terima dilihat oleh penjaga Zona, akhirnya Wh langsung memukulnya. Tidak lama teman lainnya ikut keroyok, termasuk Pt juga," jelas sumber kepada suarahukum.com. (M12/Am)

Satpol PP Mabuk Keroyok Tamu Zona Gembong
RHU D-136 Kusuma Bangsa tak Peduli Buka Saat PPKM